“bjb

UMK Kota Sukabumi Tahun 2023 Diusulkan Naik, Ini Besarannya!

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Menerima Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota ( DEPEKO) di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (28/11/22). FOTO: instagram dokpim kota sukabumi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Menerima Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota ( DEPEKO) di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (28/11/22). FOTO: instagram dokpim kota sukabumi

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2023 kini diusulkan mengalami kenaikan menjadi Rp 2.756.923. Hal itu sesuai dengan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang didalamnya ada unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah, pada Senin 28 November 2022.

Informasi yang dihimpun, besaran UMK Kota Sukabumi tahun 2023 itu naik sebesar Rp 194 ribu, sehingga ditotalkan menjadi Rp 2.756.923 dari sebelumnya Rp 2.562.434.

“Usulannya, alhamdulillah hari ini kami menerima Depeko dengan Dinas Tenaga Kerja, dan saya bersyukur akhirnya kesepakatan bersama UMK tahun depan naik menjadi Rp 2.756.923,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, usai menerima penyampaian hasil penetapan UMK tahun 2023 di Balai Kota Sukabumi.

Nantinya, kata Fahmi, hasil kesepakatan kenaikan UMK Kota Sukabumi tahun 2023 ini akan  ditindak lanjuti oleh Gubernur Jawa Barat dan diharapkan lancar mencapai kesepakatan.

“Tentunya nanti ada pembinaan ke lapangan dalam penerapan UMK di perusahaan, apakah sudah sesuai dengan yang sudah di tetapkan. Kedepannya akan disosialisasikan setelah ditetapkan oleh Gubernur Jabar,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *