HALOSMI.COM – Ketua KPK, Firli Bahuri, akhirnya angkat bicara usai dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dengan dugaan kasus pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Penyidikan dengan Nomor: SP-Sidik/6715/X/ RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, pada 9 Oktober 2023.
Penerbitan surat itu bertujuan untuk melakukan penyidikan dalam dugaan kasus pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada 2020-2023 yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Firli mengaku telah diperiksa sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan lanjutan pada 16 November 2023.
Pensiunan Polisi Jenderal Bintang Tiga itu menyinggung proses penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumahnya pada 26 Oktober 2023. Lokasi rumah yang digeledah adalah rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Firli menyebut penyidik hanya menyita barang dari rumah sewa di Kertanegara. Barang yang disita, yakni kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless.
“Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak pernah mangkir dari pemanggilan Penyidik olda Metro Jaya karena semua disampaikan secara komunikatif dan informatif,” ujar Firli, dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 17 November 2023.
Firli mengaku telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai permintaan Penyidik PMJ melalui Biro hukum KPK.
Firli mengatakan hingga saat ini ada sekitar 20 Pegawai KPK yang sudah dipanggil oleh Penyidik PMJ dan beberapa dokumen KPK juga telah disita.
“Ketua KPK, Firli Bahuri, bersama Pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Firli.
“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada tahun 2020-2023,” imbuh dia.
Kucing-kucingan Firli
Firli sudah berulang kali menghindari awak media ketika diperiksa penyidik di Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pemerasan kepada eks Mentan SYL.
Aksi kucing-kucingan terbaru dilakukan Firli dalam agenda pemeriksaan kedua, pada Kamis kemarin 16 November 2023. Pemeriksaan Firli dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun, Firli memilih datang satu jam lebih awal.
Firli dikonfirmasi hadir di Mabes Polri pada pukul 09.00 WIB. Kala itu, Firli tidak menggunakan akses keluar-masuk utama Gedung Bareskrim Polri.
Firli justru memilih masuk melalui akses Sekretariat Umum Polri dan menuju Gedung Rupatama. Lalu, Firli memasuki Gedung Bareskrim melalui koridor penghubung Gedung Rupatama yang berada di lantai tiga.
Pemeriksaan terhadap Firli ini digelar penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 dan selesai pukul 13.45 WIB. Saat itu, Firli tidak langsung meninggalkan area Mabes Polri.
Beberapa ajudan Firli lebih dahulu terlihat mondar-mandir di berbagai akses keluar gedung yang telah dijaga awak media. Akhirnya Firli memutuskan pergi setelah tertahan di dalam gedung selama hampir satu jam.
Pimpinan Lembaga Antirasuah ini kembali memilih akses keluar dari Gedung Rupatama. Firli langsung bergegas masuk menuju mobil dan menghindari wartawan yang sudah berkumpul menunggu kehadirannya.
Di dalam mobil, Firli bahkan menutupi mukanya dengan tas jinjing hitam yang dibawa dalam pemeriksaan. Firli pun memilih bungkam terhadap pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Aksi kucing-kucingan yang dilakukan Firli itu juga didukung salah satunya dengan membawa lebih dari satu kendaraan ke Mabes Polri.
Firli terekam tiba dengan kendaraan Avanza berwarna putih. Namun, dia memilih naik kendaraan Hyundai berwarna hitam setelah melalui pemeriksaan.
Upaya serupa juga digunakan Firli ketika menjalani pemeriksaan pertama di Bareskrim Polri pada Selasa 24 Oktober lalu. Kala itu, Firli disebut datang menggunakan Toyota Camry Hitam dan pergi dengan Daihatsu Xenia Putih.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Teranyar, polisi juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli sebagai barang bukti terkait kasus ini.
“Pada hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (*)