Usai Diperiksa MKMK soal Putusan Usia Cawapres, Ini Pernyataan 9 Hakim MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Foto: Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Foto: Mahkamah Konstitusi (MK).

HALOSMI.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa sembilan hakim konstitusi dalam sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan syarat usia Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Dari sembilan hakim konstitusi itu, Ketua MK Anwar Usman diperiksa dua kali oleh MKMK, yakni pada Selasa 31 Oktober dan Jumat 3 November 2023.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyebut hakim yang paling bermasalah secara etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres adalah yang paling banyak dilaporkan etik.

Jimly tak menyebut secara tegas nama hakim yang dimaksud. Namun, dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk ke MKMK, Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak terlapor paling banyak.

“Yang paling banyak masalah itu yang paling banyak dilaporkan,” kata Jimly, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu 4 November 2023.

Dari 21 laporan itu, kata dia, 15 tuduhan dilayangkan untuk Anwar Usman. Terbanyak selanjutnya, hakim Manahan M.P. Sitompul, dan Guntur Hamzah masing-masing sebanyak 5 laporan.

Kemudian Saldi Isra dan Arief Hidayat masing masing 4 laporan. Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh masing-masing 3 laporan. Sementara Suhartoyo dan Wahiduddin Adams masing-masing 1 laporan.

Pemeriksaan para hakim konsitusi itu digelar tertutup MKMK di gedung MK. MKMK yang terdiri atas Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R Saragih dijadwalkan mengumumkan putusan mereka pada Selasa 7 November 2023 mendatang.

Berikut sejumlah pernyataan para hakim konstitusi usai diperiksa MKMK sepekan terakhir.

Anwar Usman

Anwar mengaku siap menerima segala konsekuensi jika terbukti melanggar secara etik sebagai hakim di balik putusan syarat batas minimal usia capres-cawapres.

“Lho yaaa semua harus siap lah (mendapat konsekuensi),” kata Usman, setelah diperiksa untuk kedua kalinya oleh MKMK, Jumat petang.

Anwar mengaku diperiksa MKMK sebanyak dua kali lantaran ada beberapa hal yang harus diklarifikasi. Terutama, kata Anwar, soal RPH.

Dia juga menyampaikan beberapa hal terkait tuduhan pelanggaran etik yang berkaitan dengan konflik kepentingan. Namun, Anwar tak membeberkan klarifikasi dirinya atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Itu materi. Sudah disampaikan juga di persidangan,” ujarnya.

Selain itu, dia memakai sumpah atas nama tuhan ketika menjelaskan soal sempat absen dari RPH dengan alasan sakit.

“Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit,” kata dia.

“Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran,” imbuhnya.

Arief Hidayat

Arief Hidayat yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan mengabulkan gugatan syarat usia cawapres diperiksa MKMK pada Selasa 31 Oktober petang.

Usai diperiksa, dia menjawab pertanyaan wartawan terkait sindiran ‘Mahkamah Keluarga’ pada MK atas putusan tersebut.

“Kalau sampai ada komentar kayak begitu (Mahkamah Keluarga) saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi. Dan kalaupun ada yang menganggap gitu saya sedih sekali,” kata dia.

“Kalau ada komentar begitu saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya,” sambungnya.

Enny Nurbaningsih

Enny yang memiliki alasan berbeda (concurring opinion) pada putusan syarat usia cawapres juga diperiksa MKMK pada Selasa petang.

Dia tak berkomentar banyak kepada wartawan usai pemeriksaan, dan hanya mengatakan momen menangis saat diperiksa MKMK.

Hal itu pun dikonfirmasi Ketua MKMK Jimly. Dia mengatakan MKMK membebaskan para hakim konstitusi yang diperiksa pihaknya untuk curhat.

Manahan MP Sitompul

Manahan yang menjadi saut dari tiga hakim mengabulkan bulat permohonan putusan usia cawapres diperiksa pada Rabu 1 November. Ia mengklaim tak dilobi Ketua MK Anwar Usman terkait putusan mengabulkan uji materi UU Pemilu soal syarat batas usia capres-cawapres.

“Tidak ada (lobi-lobi),” kata dia, usai pemeriksaan MKMK.

“Jadi saya jawab sebagaimana apa yang saya ketahui saja. sehingga Selesai saya di minta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa enggak terlalu menjelimet. Saya jawabnya juga biasa,” tambahnya.

Saldi Isra

Wakil Ketua MK Saldi Isra diperiksa pada Rabu juga. Pria yang memiliki dissenting opinion dalam putusan syarat usia cawapres itu tak banyak berkomentar usai pemeriksaan.

Dia hanya tertawa saat dimintai respons oleh wartawan.

“Ha, ha, ha. Boleh enggak? Jawab enggak? Udah ya,” kata dia.

Suhartoyo

Suhartoyo yang memiliki dissenting opinion terkait legal standing pemohon dalam putusan usia syarat cawapres diperiksa Rabu lalu. Dia diperiksa sekitar 30 menit, dan bisa dikatakan tergolong cepat.

“Saya enggak bisa cerita (apa yang ditanyakan dalam pemeriksaan MKMK),” kata Suhartoyo.

“Jangan dipancing-pancing,” imbuhnya

Wahiduddin Adams

Wahiduddin yang memiliki dissenting opinion diperiksa MKMK pada Kamis 2 November. Tak ada pernyataan dari Wahiduddin terkait pemeriksaan dirinya.

Namun, Ketua MKMK Jimly menjelaskan Wahiduddin adalah yang paling bersih. Oleh karena itulah, Wahiduddin diputuskan menjadi hakim konstitusi aktif yang masuk ke dalam MKMK untuk pemeriksaan etik tersebut.

“Pak Wahid paling bebas dari tuduhan langgar kode etik. Makanya cocok dia jadi anggota MKMK,” ujar Jimly.

Daniel YP Foekh

Daniel yang memiliki alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan usia syarat cawapres di periksa pada Kamis lalu. Tak banyak yang ia ungkap terkait pemeriksaannya.

Daniel hanya mengaku ditanya-tanya soal proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres.

“Hanya soal persidangan saja, maksudnya RPH-nya, prosesnya,” kata Daniel terkait pemeriksaannya.

Daniel juga tidak menyebut berapa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh MKMK kepada dirinya.

“Hanya menceritakan saja,” ucap dia.

Guntur Hamzah

Guntur yang menjadi satu dari tiga hakim berpendapat mengabulkan permohonan syarat usia cawapres diperiksa MKMK pada Kamis lalu.

Dia enggan memberikan komentar usai diperiksa secara tertutup oleh MKMK.

“Terima kasih, ya, semua. Mohon izin, semua sudah ditanyakan oleh MKMK,” kata Guntur kala itu usai diperiksa. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *