Waduh! PNS Cuma Dapat Satu Gaji, Berlaku Kapan?

HALOSMI.COM- PNS atau pegawai negeri sipil kali ini akan mendapatkan hanya satu gaji saja, apa benar?

Presiden joko widido akan meresmikan undang- udang ASN baru yang akan menggantikan UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatir sipil negar. UU iyu akan dijadikan dasar hukum untuk pembuatan regulasi yang menjamin kesejahteraan ASN.

“Jadi sudah sudah disampaikan oleh DPR ke Setneg, kemudian nanti akan disampaikan oleh Bapak Presiden. Insya Allah tanggal 2 November nanti kita akan memiliki Undang-undang ASN yang baru,” kata Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, Selasa 24 Oktober 2023.

Paralel dengan itu, Yudi mengatakan, Kementerian PANRB tengah menyusun Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN yang akan mencabut seluruhnya 317 peraturan, dan sebagian dari 16 peraturan. PP ini akan menjadi turunan dari UU ASN yang terdiri dari tujuh klaster.

“Salah satunya adalah reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. Harapan dari 7 agenda transformasi ASN ini outcomenya adalah birokrasi berkelas dunia, indeks persepsi korupsi semakin baik, indeks persepsi korupsi makin baik, indeks pemerintahan makin baik agar pelayanan publik lebih baik dan masyarakat sejahtera,” tegas Yudi.

Ia menekankan, salah satu yang diatur dalam UU ASN terbaru adalah perbaikan komponen kesejahteraan ASN, pemberian pensiun bagi PPPK, serta komponen penghargaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan constrain anggaran.

“Jadi presiden diberikan ruang dalam undang-undang yang baru ini untuk menyesuaikan komponen-komponen kesejahteraan untuk pegawai ASN. Kenapa ini penting? Di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 21 dan 92 ini kesejahteraan ASN ini haknya dikunci di dalam gaji tunjangan dan fasilitas,” ucap Yudi.

“Tunjangan pun hanya ada dua istilah, yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, jadi ketika kami mau mengembangkan konsep-konsep tunjangan di dalam RPP Manajemen ASN sebelum undang-undang 5/2014 diubah itu kami sangat kesulitan,” tuturnya.

Oleh sebab itu, dengan adanya UU ASN yang baru ini pemerintah menurutnya kini bisa lebih leluasa memperluas peristilahan dari kesejahteraan, komponen penghargaan, dan pengakuan terhadap kinerja pegawai ASN. Sehingga istilahnya hanya memanfaatkan kata penghargaan dan pengakuan.

“Jadi ini lebih luas sebenarnya konsepnya dari dari konsep single salary itu sendiri. Jadi single salary tadi dimaknai seluruh komponen penghasilan itu masuk ke gaji, nah ini kami akan jelaskan di sini apa saja komponen-komponen selain dari gaji yang masih nanti bisa diterima oleh pegawai ASN,” ucap Yudi.

Ia pun menyebutkan, melalui UU ASN itu, maka komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN paling sedikit terdiri dari penghasilan (dalam bentuk gaji atau upah seperti untuk PPPK Paruh Waktu), penghargaan yang bersifat motivasi seperti dalam bentuk finansial dan non finansial, hingga tunjangan dan fasilitas dalam bentuk jabatan dan individu seperti pendataan ataupun tunjangan lokasi.

Lalu, juga ada jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian. Perbaikan lingkungan kerja pun dianggap menjadi salah satu benefit yang diberikan, hingga pengembangan diri, maupun bantuan hukum.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *