Waduh! Ribuan Butir Obat-obatan Disita, Puluhan Tersangka Diringkus di Kota Sukabumi, Ini Rinciannya!

HALOSMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus 37 tersangka dari 28 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahguna Narkotika dan obat berbahaya, dalam kurun tiga bulan terakhir tahun 2023. Dalam pengungkapan kasus tersebut, kasus obat-obatan berbahaya paling mendominasi, dengan jumlah total sebayak 11.221 butir.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ini diantaranya, Sabu seberat 453,56 gram, Ganja seberat 229,28 gram, dan 11.221 obat berbahaya, dengan rincian Tramadol 5.531 butir, Hexymer 5.600 butir, dan Trihex 90 butir.

“Barang bukti lain yang kami amankan juga ada tiga buah alat hisap sabu (bong), delapan buah timbangan, 37 unit HP berbagai merek, dua) buah ATM, uang hasil penjualan lebih kurang Rp1,2 juta,” ujar Zainal, kepada wartawan, saat melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus, di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa 21 Maret 2023.

Adapun modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini, kata dia, para tersangka biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan menggunakan map kepada pembelinya.

“Untuk modus mereka rata-rata masih menggunakan modus yang lama, baik pemilik barang, pengedar, maupun pembeli,” ucapnya.

Terhadap tersangka ini, lanjut dia, diterapkan Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Berikut tersangka lainnya juga diterapkan Pasal 196, 197, Undang-undang RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.

“Hingga saat ini, semuanya (tersangka) sudah kami amankan di Rutan Mapolres Sukabumi Kota dan proses penyidikan masih berlangsung,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *