HALOSMI.COM- Tidak lama ini kenaikan harga rokok sudah mulai merata dimana-mana. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan cukai yang menyebabkan banyak pemain yang meredarkan rokok ilegal. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020. Padahal, pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3%.
Kini Rokok illegal semakin banyak beredar di masyarakat. Rokok-rokok illegal dapat dikenali secara kasat mata karena memiliki perbedaan-perbedaan yang mendasar dengan rokok-rokok legal. Berikut adalah ciri-ciri rokok legal dan ilegal :
1. Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai 2020 salah satu ciri-cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam.
Sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya Desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.
2. Rokok Legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya.
Sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya.
3. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.(*)