“bjb
Tekno  

WhatsApp Masih Bisa Aktif Meskipun Nomor HP Sudah Tidak Aktif, Berikut Alasannya

HALOSMI.COM- Sebagian orang mungkin sudah tahu kalau nomor seluler yang tidak aktif masih bisa aktif atau digunakan pada akun WhatsApp. Namun ternyata ini berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan online termasuk penipuan.

Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys mengungkapkan meski nomor seluler sudah tidak aktif lagi, akun WhatsApp masih ada dan digunakan.

Hal itu berpotensi bisa disalahgunakan untuk melakukan penipuan online.
Pada mulanya, Merza mengungkapkan seiring dengan berkembangnya ekosistem digital, banyak hal yang dinilai sebagai kekurangan regulasi. Ia mencontohkan, penggunaan akun WhatsApp yang pakai nomor telepon seluler.

Sementara itu, nomor telepon seluler tersebut didapatkan operator seluler dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi.

“Jadi kalau punya nomor 0881xxx yang hari ini dipakai, kemudian dipakai WhatsApp, kemudian enggak langganan lagi karena nggak diisi ulang, WA ini tetap hidup dengan nomor itu,” jelas
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys di RDPU dengan Komisi I DPR RI, Kamis, 9 November lalu.

Merza mengatakan ini jadi kekosongan. Sebab tidak ada aturan mengatur nomor pelanggan apakah bisa digunakan untuk tujuan lain.

“Ini salah satu kekosongan karena regulasi tidak mengatur apakah identitas nomor pelanggan yang 0881 sekian itu boleh digunakan untuk yang lain-lain,” kata Merza.

Salah satu poin yang diajukan adalah satu nomor seluler yang sama hanya dapat digunakan oleh orang yang sama.

Dalam kesempatan itu dia mendorong adanya regulasi kewajiban antara penyelenggara OTT (over-the-top) dengan operator seluler. Jadi konten negatif yang tersebar dapat dimonito dengan jauh lebih efektif.

Saat ini, aturan hanya mengikat pada operator seluler. Misalnya pada UU 36 tahun 1999 terdapat pembatasan opsel untuk melihat langsung konten khususnya yang ada di dalam aplikasi.

Aturan itu belum menampung terkait layanan digital. Merza menjelaskan aturan yang ada sudah terlalu lama dan belum mengenal soal dunia digital.

“Di dalam UU ini, kami para penyelenggara telko tidak boleh melihat isi pesan. Jadi ibarat pos kita cuma tau amplopnya aja, tapi di dalam amplop surat isinya apa kita nggak liat,” jelasnya.

“Kami-kami di sini penyelenggara telko, tapi yang kita bicarakan ini digital space, dunia digital. UU itu sudah cukup lama, di mana isi UU belum mengenal digital”.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *