2 Pelaku Perusakan Rumah Ketua PPK Cibereum Ditangkap, Polisi : Motifnya Jual Beli Suara

IT Adik dari Seorang Caleg UT Menjadi Tersangka Perusakan Rumah Ketua PPK Cibereum Kota Sukabumi Bermotif Jual Beli Suara (Sumber : Istimewa)
IT Adik dari Seorang Caleg UT Menjadi Tersangka Perusakan Rumah Ketua PPK Cibereum Kota Sukabumi Bermotif Jual Beli Suara (Sumber : Istimewa)

HALOSMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 2 orang pelaku perusakan rumah ketua Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibereum, Kota Sukabumi, Aden Badri yang terjadi pada, Sabtu  2 Maret 2024 lalu. Kedua pelaku yaitu IT (47) dan OS (35) diduga telah merusak 7 bidang kaca yang berada di rumah korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta rupiah.

Kapolres Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menuturkan bahwa dari 7 orang tersangka, polisi baru mengamankan 2 tersangka pada Senin, 4 Maret 2024 lalu dan masih melakukan pengejaran terhadap 5 tersangka lainnya.

“Betul kami telah mengamankan 2 tersangka yaitu IT dan OS, IT merupakan otak pelaku yang mempengaruhi tersangka lainnya untuk melakukan perusakan,” kata Bagus.

Lebih lanjut Bagus menuturkan bahwa IT merupakan adik dari salah satu calon legislatif (Caleg) UT dan diamankan di rumahnya di Kampung Selakaso RT. 02/02 Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. IT yang mempengaruhi OS beserta E, A, A dan 2 orang lainnya yang tak dikenal untuk melakukan perusakan.

Aksi yang dilakukannya ini karena IT telah memberikan sejumlah uang  jutaan rupiah untuk penambahan suara kakaknya UJ yang mencalonkan diri dari Dapil 2 Kecamatan Baros, Cibereum, Lembursitu, namun gagal karena diketahui oleh pihak Bawaslu dan KPU Kota Sukabumi.

“Motifnya karena kecewa, IT tuh sudah kasih uang ke korban untuk penambahan suara namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU, sehingga minta pengembalian dan menghasut ke-6 temannya untuk melakukan perusakan rumah korban,” jelas Bagus.

Diketahui sebelumnya, salah satu caleg PDIP Dapil DPRD Rojab Asy’ari melaporkan dugaan adanya pemindahan suara dalam sidang pleno tingkat PPK Cibeureum dan Baros. Berdasarkan hasil persidangan dan putusan Bawaslu Kota Sukabumi terbukti adanya terdapat pemindahan suara, Caleg PDIP dari Nomor urut 01 ke Caleg No urut 2, dan Kecamatan Baros Caleg PDIP dari Nomor urut 3 ke Caleg Nomor urut 2.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *