3 Pelaku Kasus Pencurian Spesialis Barang Elektronik Berhasil Diciduk Polisi di Sukabumi

Pelaku kasus pencurian spesialis barang elektronik saat dimintai keterangan di Mapolres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.
Pelaku kasus pencurian spesialis barang elektronik saat dimintai keterangan di Mapolres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.

HALOSMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Ketiganya yaitu DW (57) yang berperan sebagai pencuri barang elektronik berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam. Kemudian CH (54) dan S (35) yang membeli barang hasil curian.

DW diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah Kecamatan Lembursitu, Sabtu, 8 Juni 2024. Sedangkan CH dan S, masing-masing diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole dan Jalan Kopeng Kaler Kecamatan Gunungpuyuh, Minggu, 9 Juni 2024.

Ketiganya berhasil diamankan usai polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang menimpa korban, IM (44) yang terjadi di rumahnya di Jalan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh pada akhir bulan Desember 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, memgatakan ketiga pelaku merupakan target dan non target operasi Libas Lodaya 2024.

“Alhamdulilah dalam operasi Libas Lodaya 2024 ini, kami berhasil mengungkap dan menangkap 3 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. Seorang tersangka yaitu DW merupakan target operasi Libas Lodaya, sedangkan 2 tersangka lainnya yaitu CH dan S non target,” ujar Bagus kepada awak media, Senin, 10 Juni 2024.

Terhadap para pelaku, pihaknya menerapkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan Pasal 480  KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

“Tentunya kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *