472 Bacaleg Masuk ke Daftar Calon Sementara, Begini Tanggapan KPU Kota Sukabumi

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, di Jalan Otto Iskandardinata nomor 175, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, di Jalan Otto Iskandardinata nomor 175, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyebut ada sebanyak 472 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Hal itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 472 Bacaleg yang masuk ke dalam DCS, rinciannya 300 bacaleg laki-laki, dan 172 bacaleg perempuan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, mengatakan berkaitan dengan pengumuman DCS ini, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap DCS yang sudah diumumkan tersebut, dimulai dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

“Tolong masyarakat Kota Sukabumi untuk dapat mencermati DCS yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol). Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan apabila ada calon-calon yang dianggap dari segi persyaratannya bermasalah,” kata Agung, kepada HALOSMI.COM, dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Sabtu 19 Agustus 2023.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Sukabumi mengumumkan DCS Anggota DPRD Kota Sukabumi dan persentase keterwakilan perempuan. Hal itu, sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News