8 Laporan dan 10 Petugas PPK Diperiksa Terkait Kecurangan di Pemilu 2024, Bawaslu Kota Sukabumi Buka Suara

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di tingkat kecamatan sudah selesai dilaksanakan di berbagai daerah, termasuk Kota Sukabumi.

Usai pelaksanaan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi telah menerima delapan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 10 orang terlapor yang diperiksa Bawaslu Kota Sukabumi. Rinciannya, lima orang petugas dari PPK Cibeureum dan lima orang petugas lainnya dari PPK Baros.

“Jadi usai pemungutan dan rekapitulasi hasil perolehan suara itu kami menerima delapan laporan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petugas PPK, mulai dari laporan dugaan money politic hingga pelanggaran administrasi,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, kepada HALOSMI.COM, pada Kamis, 29 Februari 2024.

Dari delapan pelaporan tersebut, kata Yasti, sudah tiga perkara yang telah disidangkan. Namun hingga kini belum ada putusan apakah masuk pelanggaran administrasi, pidana atau pelanggaran lainnya.

“Jadi pagi kemarin sampai sore itu dua perkara dan yang satu malamnya kami sidangkan. Semua terkait laporan hasil rekapitulasi suara,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata Yasti, ada enam laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Sukabumi. Bahkan pihaknya juga sudah melaksanakan rapat pleno terkait dengan laporan tersebut.

“Dari delapan laporan yang di mulai pada masa tenang itu, empat laporan sedang dalam proses, dua sudah masuk registrer dan dua laporan tidak,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Yasti, pihaknya sudah melaksanakan persidangan pada Rabu kemarin, 28 Februari 2024, dimulai dengan pembacaan laporan dari pelapor dan jawaban dari terlapor, selanjutnya dilakukan sidang pemeriksaan.

“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang ada. Kami perlu mendalami kasus ini, karena sidang pemeriksaan masih berlanjut,” tuturnya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 /2017 dan sesuai Peraturan Bawaslu No.7/2022, sambung Yasti, tugas Bawaslu itu antara lain menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran Pemilu.

“Jadi jika ada dugaan pelanggaran Pemilu maka laporkan ke Bawaslu, maka akan kami periksa, akan kami kaji dan kami putus jika administratif. Tapi kalau pelanggaran pidana dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News