Agen Gas Pertamina di Sukabumi Ngoplos Gas Subsidi, Begini Modusnya!

RS (28) Agen Gas LPG Pertamina yang Diduga Melakukan Praktik Gas Oplosan Gas Subsid ke Gas Non Subsidi Praktikan Cara Oplos Gas Melon ke Gas 12 Kg (Sumber : Istimewa)
RS (28) Agen Gas LPG Pertamina yang Diduga Melakukan Praktik Gas Oplosan Gas Subsid ke Gas Non Subsidi Praktikan Cara Oplos Gas Melon ke Gas 12 Kg (Sumber : Istimewa)

HALOSMI.COM – Polres Sukabumi berhasil mengungkap praktik suntik gas oplosan dari tabung gas subsidi 3 Kilogram (Kg) ke tabung gas non subsidi 12 Kg. Ironisnya, hal ini dilakukan oleh sebuah agen penjual gas elpigi Pertamina yang berada di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menggerebek sebuah pangkalan penjualan gas dan menemukan praktik ilegal suntik gas oplosan pada Rabu, 20 Desember 2023 dan mengamankan 3 orang yang diduga melakukan praktik tersebut.

“Modus operandinya, para pelaku ini melakukam pengoplosan 4 buah tabung gas yang 3 kg, disuntikkan ke satu tabung gas ukuran 12 kg,” kata Maruly dalam keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Jumat, 22 Desember 2023.

Tiga orang tersangka yaitu, RS (28) warga Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug yang merupakan pemilik agen gas dan juga sebagai pelaku pratik pengoplosan gas. W (44) dan ER (44) warga Kecamatan Sagaranten yang merupakan pembeli gas oplosan dan pengedar gas oplosan tersebut.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan 5 tabung gas 12 kg warna merah muda, 5 tabung gas 12 kg warna biru, 2 tabung gas isi 3 kg, 3 tabung gas isi 12 kg oplosan warna merah muda, timbangan digital, klep karet gas, dan sebuah minibus berwarna silver sebagai barang bukti.

“Jadi tiga tersangka ini memiliki peran masing-masing, mulai dari pengoplos hingga menjual tabung 12 kg oplosan. Peredarannya pun diduga hingga Kecamatan Sagaranten,” jelas Maruly.

Lebih lanjut Maruly menjelaskan, dalam satu hari, para pelaku ini bisa menghasilkan 20 tabung gas oplosan 12 kg dan mendapatkan untung sebesar Rp50 ribu hingga Rp55 ribu per tabungnya. Praktik gas oplosan ini pun sudah berjalan selama 5 bulan.

Maruly menyebutkan karena RS ini berstatus agen resmi gas Pertamina yang ada di daerah Kecamatan Cicurug, jadi pelaku dengan mudah mendapatkan gas subsidi yang penyalurannya terbatas.

“Jadi bisa kita bayangkan, kalau kita kalikan selama 5 bulan mereka sudah berhasil atau memproduksi secara ilegal 3.000 tabung gas ukuran 12 kg, dimana omset yang mereka dapatkan dari 1 tabung besar 50 sampai 55 ribu, jadi kalau dikalikan itu keuntungan yang mereka dapatkan selama 5 bulan yaitu sebesar kurang lebih Rp150 juta,” ungkap Maruly.

Para pelaku diancam dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 yang berubah menjadi pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001  tentang Migas, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1E juncto pasal 56 ke 1E, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

“Penyidik masih akan terus mengembangkan kasus oplosan gas ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tutupnya.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News