News  

Anak Perjuangkan Warisan 10 Miliar yang Dikuasai Selingkuhan Ibunya

HALOSMI.COM- Inilah sosok Tina Nuryani seorang anak yang tengah perjuangkan warisan 10 miliar yang dikuasai oleh selingkuhan ibunya.

Lelaki yang menjadi selingkuhan mendiang ibunya itu diduga memalsukan akta nikah. Dengan akta nikah itu pula lelaki tersebut menguasai aset peninggalan sang ibu.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jateng awal Januari 2023 namun hingga kini belum ada titik terang.

Sementara laporannya ke Polda Jateng tercatat dengan nomor Laporan Polisi  LP/B/2/I/2023/SPKT/ Polda Jawa Tengah tanggal 7 Januari 2023.

Awal Mula Permasalahan

Tina mengatakan ditinggalkan ibunya pada tahun 1995. Saat meninggalkan rumah, ibunya masih berstatus istri orang dan pergi bersama laki-laki lain tanpa ada ikatan pernikahan. Kedua orang tuanya resmi bercerai pada tahun 1998.

“Namun pada tahun 2000 saat saya kelas 3 SMP saya sering dijenguk ibu saya. Hubungan saya sangat dekat dengan ibu. Hingga lulus SMA saya disuruh membantu kerjaan ibu,” tuturnya.

Dia menuturkan ibunya di tahun 2014 sakit keras, dan di tahun 2015 di vonis gagal ginjal. Hingga akhirnya ibunya meninggal dunia di tahun 2021.
“Dari tahun 2015 hingga tahun 2021 ibu saya cuci darah seminggu dua kali. Satu tahun terakhir ibu saya kritis karena divonis kanker,” ujarnya.

Ia mengatakan,lelaki itu mulai mengganggu setelah ibunya meninggal dunia. Lelaki itu sering mengganggu pekerjaan yang dikerjakannya dan menyerobot aset-aset milik ibunya.

“Saya minta keadilan semua aset-aset yang ditinggalkan ibu saya jangan semuanya dikuasai laki-laki tersebut. Karena saat ini semua aset ibu saya dikuasai laki-laki tidak ada hubungan perkawinan. Aset yang dibawa sekitar Rp 10 miliar berupa rumah, sawah, mobil, kendaraan,” tuturnya.

Penasihat hukum Tina, Khikmah menambahkan ibu kliennya meninggalkan rumah tahun 1995.

Namun pada tahun 1996 muncul buku pernikahan yang dikeluarkan KUA Semarang Timur.

“Saat kami cek tahun 2022 ternyata pernikahan ibu klien kami dan selingkuhannya tidak tercatat di KUA Semarang Timur,” tuturnya.

Lanjutnya, lelaki itu membuat surat keterangan waris di kantor Desa berdasarkan buku nikah abal-abal tersebut.

Lelaki itu tidak memasukan kliennya di surat keterangan waris.

“Padahal klien kami anak satu-satunya ibunya dari pernikahan resmi dengan ayahnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, lelaki itu menggunakan surat keterangan waris untuk menguasai aset peninggalan ibu kliennya.

Kejadian itu dilaporkan kliennya ke Polda Jateng pada tahun 2022.

“Kami berharap perkara itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus itu bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari manapun,” imbuhnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake mengatakan berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hingga saat ini polisi belum mendapatkan informasi kelanjutan berkas perkara itu. “Hingga saat ini belum dapat informasi dari JPU apakah P21 atau P19,” tandasnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News