Anggota Dewan Kasus Penipuan Pangkalan Gas Elpiji Minta Divonis Bebas, JPU Beberkan Hal Ini

Sidang kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan gas elpiji 3 kilogram digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, pada Senin, 18 Desember 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Sidang kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan gas elpiji 3 kilogram digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, pada Senin, 18 Desember 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat bicara terkait pembelaan penasehat hukum terdakwa Ivan Rusvansyah Tryasa yang meminta di vonis bebas dalam kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan gas elpiji 3 kilogram.

JPU menyebut alasan penasehat hukum terdakwa Ivan meminta vonis bebas itu karena bukan kasus penipuan, melainkan bentuk wanprestasi.

“Hari ini agendanya tanggapan pledoi dari penuntut umun atas pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Ivan yang meminta di vonis bebas. Alasannya, karena itu bukan penipuan, tapi bentuknya wanprestasi. Jadi masuk ke ranah perdataan,” ujar JPU, Jaja Subagja, kepada awak media, Senin, 18 Desember 2023.

Menurutnya, pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Ivan yang meminta di vonis bebas itu bukan wanprestasi, karena awal mendapatkan uangnya itu bukan dari perjanjian, tetapi dari kata-kata bohong terdakwa yang akan mengajak kerjasama saksi korban dengan memperlihatkan perjanjian perusahaan pangkalan gas milik orang lain, yang diakui terdakwa bahwa lima pangkalan itu miliknya.

“Ya jadi awal mendapatkan uangnya itu bukan dari perjanjian, jadi dia bohong bahwa dia akan mengajak kerjasama dengan memperlihatkan perjanjian untuk perusahaan pangkalan gas milik Ade Rahma, milik Rini, milik Neneng, milik Cepi Suherlan dan milik Bambang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, terkait dengan uang sebesar Rp 1,2 miliar hasil dari penipuan terdakwa kepada saksi korban itu digunakan bukan untuk bisnis, melainkan keperluan pribadinya. Selain itu, lanjut Jaja, terdakwa Ivan juga memberikan uang Rp 20 juta kepada saksi korban selama tiga bulan seakan-akan itu profit dari hasil penjualan gas elpiji.

“Nah jadi mengenai profit yang seakan-akan itu hasil dari penjualan gas kepada saksi korban Didin, yang mencapai Rp 20 juta selama tiga bulan itu adalah dari uang yang Rp 1,2 miliar itu, jadi dia itu meyakinkan ada profit,” bebernya.

Kendati demikian hasil dari keterangan si pemilik sekaligus pengelola pangkalan gas elpiji itu, sambung Jaja, tidak pernah memberikan benefit kepada terdakwa Ivan. Bahkan dia juga tidak mengetahui bahwa kelima pangkalan gas elpiji yang dikelolanya itu akan dijual kepada saksi korban.

“Jadi terdakwa Ivan ini meyakinkan ada profit, padahal bukan, setelah ditanyakan pada pemiliknya Ade Rahma, dan juga pengelola, dan dia juga tidak tahu bahwa lima pangkalan itu mau dijual kepada Didin, karena tahunya dia menandatangani aja di atas materai,” imbuhnya.

Jaja menginformasikan bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2024, dengan agenda putusan hakim.

“Untuk sidang tanggal 4 putusan, 4 Januari 2024 putusan hakim,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News