Anggota Dewan Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Divonis Bebas, Begini Penjelasan PN Kota Sukabumi

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan, Ivan Rusvansyah Tryasa, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, Ivan divonis bebas dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, pada Jumat 13 Oktober 2023, oleh Ketua Majelis PN Kota Sukabumi, Miduk Sianaga.

Saat dikonfirmasi, Panitera PN Kota Sukabumi, Ali Rahman, membenarkan bahwa Ketua Majelis Hakim telah memutuskan bahwa Ivan divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadi kaitannya dengan putusan nomor 130/Pid.Sus/2023/PN.Skb, kemarin pada hari Jumat tanggal 13 Oktober di putus bebas,” kata Ali, kepada HALOSMI.COM, Senin 16 Oktober 2023.

Berkaitan dengan putusan Ketua Majelis Hakim, kata Ali, pihaknya di kepaniteraan tidak bisa mengomentari terkait putusan tersebut. Namun demikian, yang bisa mengomentari putusan itu adalah upaya hukum, dalam hal ini kasasi.

“Jadi kita tidak bisa mengomentari suatu putusan hakim, yang bisa adalah upaya hukum,” ucapnya.

Setelah Ketua Majelis Hakim menyatakan putusan, lanjut Ali, JPU pun langsung menyatakan kasasi, karenan sesuatu yang harus ditempuh memang upaya hukum. Nantinya, upaya hukum itu juga bisa menganulir, namun hal itu tergantung tingkat kasasi.

“Karena putusan kita sejak dinyatakan oleh upaya hukum, nanti putusan kita dianulir atau bagaimana di tingkat kasasi. Nanti putusan kasasi yang akan kita eksekusi, jadi untuk sementara dia masih upaya hukum kasasi,” ungkapnya.

Hingga saat ini, sambung Ali, pihaknya masih menunggu pemberkasan dan pemberitahuan, serta masih ada upaya untuk menerima memori kasasi selama 14 hari. Pasalnya, memori kasasi itu yang wajib dilampirkan dalam pemeriksaan saksi.

“Penerimaan memori kasasi itu 14 hari sejak diberitahukan, sejak hari ini. Jadi 14 hari mereka menyiapkan memori kasasi nanti di serahkan lagi, dan kita beritahukan kepada pihak terdakwa, nanti dia membuat kontra memori atas memori kasasi tersebut,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News