Anggota DPR RI Komisi II Bareng KPU Kota Sukabumi Beri Pesan Khusus Soal Pemilu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi II, Mohamad Muraz, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, pada Jumat kemarin, 26 Januari 2024. Foto: Darwin Sandy/HALOSMI.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi II, Mohamad Muraz, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, pada Jumat kemarin, 26 Januari 2024. Foto: Darwin Sandy/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi II, Mohamad Muraz, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, pada Jumat kemarin, 26 Januari 2024.

Sebagai Anggota DPR RI Komisi II, Mohammad Muraz, menegaskan agar KPU Kota Sukabumi terus gencar melakukan sosialisasi peraturan-peraturan terkait para Caleg di Sukabumi.

“Jadi memang karena tidak semua calon itu paham. Contohnya saja yang hari ini, ya kemarin baru berjalan nanti akan berjalan,” ujar Muraz, kepada awak media, pada Sabtu, 27 Januari 2024

Ia menjelaskan, kunker ke Kantor KPU Kota Sukabumi ini dilakukan dalam rangka untuk melihat persiapan-persiapan dan apa yang sudah dilakukan oleh KPU. Hal itu dilakukan supaya Pemilu 2024 dapat berjalan secara, aman, lancar dan berkualitas, sehingga menghasilkan para Caleg juga yang berkualitas.

“Poin yang dibahas itu sesuai dengan surat tugas bagi Anggota DPR RI Komisi XI yang mitranya KPU RI dan sampai ke bawah untuk melihat persiapan-persiapan, dan apa yang sudah dilakukan oleh KPU Kota supaya Pemilu 2024 dapat berjalan secara aman dan berkualitas, sehingga nantinya menghasilkan para caleg yang berkualitas.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya menekankan KPU Kota Sukabumi termasuk yang saya dirinya tekankan tentang sosialisasi peraturan-peraturan terhadap para caleg, karena tidak semua caleg paham.

Ia menegaskan, setiap caleg itu harus membuat laporan dana awal kampanye, dan laporan dana akhir kampanye, kalau mereka nggak bikin laporan dan akhir kampanye misalnya nanti ya, lalu mereka menang, itu bisa dianulir kemenangannya kalau ada yang melaporkan, kemudian tidak bikin bisa nggak jadi pelantikannya, itukan sangat penting, udah capek-capek jadi, hanya gara-gara administrasi diberhentikan, itu yang saya minta supaya sosialisasi,

Termasuk kalau ada hal-hal yang seperti tadi, KPU dibagian di visi sosialisasi langsung kepada ketua partainya, biar ketua partainya yang negur ya, karena banyak caleg yang menganggap Liaison Officer (LO) itu anak kemarin sore, apalagi yang Incumbent-Incumbent nya suka belagu. Bahakan begitu juga LO nya tidak mendengar, meskipun LO nya sudah dikasih tahu oleh KPU, padahal hal itu jan untuk kepentingan para caleg.

“Alhamdulillah lah walaupun komisioner KPU Kota Sukabumi terlambat dilantik baru tanggal 30 Desember 2023, jadi perannya sudah sebulan lebih baru dilantik, sudah berjalan dengan baik,” pungkasnya (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News