APK Pemilu 2024 Dibeberapa Ruas Jalan Kota Sukabumi Diduga Langgar Aturan

Alat Peraga Kampanye (APK) yang di pasang di ruas Jalan RE. Martadinata diduga melanggar aturan KPU terkait titik lokasi pemasangan APK. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang di pasang di ruas Jalan RE. Martadinata diduga melanggar aturan KPU terkait titik lokasi pemasangan APK. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 356/2023 terkait titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Dalam SK KPU Kota Sukabumi yang ditetapkan pada 24 November 2023 itu, terdapat titik lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan dan yang tidak.

Pantauan HALOSMI.COM di ruas Jalan RE. Martadinata dan Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Senin, 4 Desember 2023, terdapat beberapa APK yang diduga melanggar aturan.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada 154 titik lokasi yang diperbolehkan dan 27 titik lokasi tidak diperbolehkan untuk memasang APK.

Berikut titik lokasi yang tidak diperbolehkan untuk memasang APK Pemilu 2024.

1. Alun-alun.

2. Bundaran Adipura.

3. Bundaran depan SMAK BPK Penabur.

4. Bundaran Tugu Ridhogalih.

5. Sepanjang Jalan Siliwangi.

6. Jalan Bunut.

7. Jalan R. Syamsudin, S.H.

8. Jalan RE. Martadinata.

9. Lapang Merdeka.

10. Jalan Perintis Kemerdekaan.

11. Bundaran SMP BPK Penabur/depan Bank CIMB Niaga Cabang Sukabumi

12. Jalan Jalan IR. H. Djuanda.

13. Sepanjang Jalan A.Yani, Gunung Parang.

14. Jalan Sarasa dari SMA 5-Resto Rinjani.

15. Jalan RA. Kosasih.

16. Jalan Limusnunggal Cibungur.

17. Jalan KH. Ahmad Sanusi (Jembatan Cipelang).

18. Jalan KH. Ahmad Sanusi (Jembatan Cipelang-Degung).

19. Jalan Bhayangkara-Secapa.

20. Sepanjang Jalan Stukpa Lemdiklat Polri di mulai dari Jalan Kabandungan-Jalan Kramat (Bhayangkara).

21. Jalan Sudirman-Jalan Veteran.

22. Taman Nobar.

23. Jalan Ahmad Yani (Bundaran Bank Mandiri).

24. Pertigaan depan Pendopo Kabupaten Sukabumi/Bank BRI Cabang Sukabumi.

25. Jalan Ahmad Yani (Bundaran Bank Mandiri/Sebrang Toserba Tiara).

26. Taman Pertigaan Jalan Lingkar Selatan.

Saat dihubungi melalui pesan singkat, Sekretaris KPU Kota Sukabumi, Basuki, menyarankan agar meminta tanggapan hal tersebut kepada Bawaslu. Namun demikian, pihaknya juga telah membuat surat himbauan kepada Partai Politik (Parpol) terkait dengan titik-titik lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan dan yang tidak.

“Coba komunikasi ke Bawaslu pertimbangannya. Tapi kita juga sudah membuat surat langsung ke Parpol,” kata Basuki, kepada HALOSMI.COM, pada Senin, 4 Desember 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, HALOSMI.COM berupaya mengkonfirmasi kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, terkait pemasangan APK yang diduga melanggar aturan. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News