Babak Baru Kasus Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) inisial THRS, usai dilakukan pemeriksaan Kejari Kota Sukabumi, pada Rabu 13 September 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) inisial THRS, usai dilakukan pemeriksaan Kejari Kota Sukabumi, pada Rabu 13 September 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka inisial THRS, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), tahun anggaran 2019-2020.

Diketahui, Kejari Kota Sukabumi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya inisial DS dan KH yang terlibat kasus korupsi penyalahgunaan dana PIP pada beberapa waktu lalu.

“Jadi hari ini kami telah melakukan pemanggilan saudara THRS. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan dan pendalaman dari DS dan KH yang sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati, kepada awak media, Rabu 13 September 2023.

Hasil pemeriksaan THRS dan melakukan gelar perkara, kata dia, pihaknya menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga THRS diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana PIP secara bersama-sama DS dan KH.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, hari ini juga penyidik telah meningkatkan status THRS dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Sukabumi,” ungkapnya.

Adapun peran tersangka THRS ini, kata dia, yaitu sebagai pihak yang memberikan informasi terkait program PIP kepada tersangka DS dan KH. Termasuk yang juga turut menikmati uang dari hasil potongan dana PIP sebanyak 35 persen yang dilakukan oleh tersangka di DS dan KH.

“Hari ini pula, tersangka THRS telah menitipkan sebagian uang Rp 26 juta kepada penyidik, yang diduga sebagai uang yang diperoleh dari pemotongan dana PIP tersebut. Uang tersebut kini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tandasnya. (*)

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, M. Taufik Akbar, menambahkan setelah menetapkan kembali tersangka THRS ini, pihaknya meminta waktu untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah kasus ini ada aliran ke pihak lain.

“Sesuai dengan penetapan yang sudah kami lakukan ya, kemarin 2, sekarang 1. Sampai saat ini juga hasil temuan kami itu adalah 25 sekolah. Kemarin sudah disampaikan 14 SMP, dan 11 SD di Kota Sukabumi,” ungkapnya.

Disinggung terkait dengan tersangka THRS ini pengurus salah satu pesantren, ia menjelaskan, bahwa pada prinsipnya tersangka THRS ini adalah orang dari pihak swasta. Sehingga tidak ada kaitannya dengan pesantren.

“Untuk saat informasinya seperti itu, pada prinsipnya tapi dia adalah orang swasta, pihak swasta. Nggak ada kaitannya ya. Jadi ini memang ini tidak ada kaitan dengan pesantren. Perlu digaris bawahi tidak ada kaitan pesantren,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News