Babak Baru Kasus Penganiyaan yang Diseret Lalu Dilindas, 3 Pelaku Masih Buron

Empat pelaku kasus penganiayaan seorang perempuan di wilayah hukum Polsek Citamiang yang berhasil diciduk polisi. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Empat pelaku kasus penganiayaan seorang perempuan di wilayah hukum Polsek Citamiang yang berhasil diciduk polisi. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penganiyaan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh delapan pelaku kepada seorang perempuan berinisial PM (19) dengan cara diseret lalu dilindas sepeda motor.

Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Pramuka II, Kampung Sawah Lega, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, pada Jumat 4 Agustus 2023, sekira pukul 20.20 WIB.

Hasil dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang pelaku, berinisial DMJ (19), MIN (20), RN (16), AMD (19), dan MSL (19). Sedangkan tiga lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berikut rincian kelima pelaku yang ditangkap di hari dan tempat berbeda.

1. DMJ di serahkan oleh masyarakat di Jalan Pramuka II, Kampung Sawah Lega, Kelurahan Cikondang, ke Polsek Citamiang, pada Sabtu 5 Agustus 2023, sekira pukul 01.O0 WIB.

2. MIN ditangkap di rumahnya di Kampung Cisarua Girang RT 07/02 Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada Minggu 6 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

3. RN ditangkap di rumah teman tersangka di wilayah Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Minggu 13 Agustus 2023, sekira pukul 21.00 WIB.

4. AMD ditangkap di rumah teman tersangka di wilayah Ciaul Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

5. MSL ditangkap di rumah paman tersangka di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu 13 Agustus 2023, sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan peristiwa penganiayaan itu bermula pada saat pelaku utama yakni RN yang juga pacar korban, mengajak korban untuk bertemu di daerah Kampung Sawah Lega. Tak lama sesampainya korban di lokasi, pelaku RN datang bersama dua pelaku lainnya menggunakan sepeda motor bonceng tiga.

“Jadi saat itu pelaku turun dari sepeda motor dan mengajak korban ke tempat sepi. Saat korban duduk, pelaku langsung memukul korban kearah wajah sehingga korban terjatuh. Setelah itu, korban dibawa ke jalan, di seret dan selanjutnya kepala korban dilindas sepeda motor,” kata Yanto, kepada awak media, Selasa 29 Agustus 2023.

Hasil dari penyelidikan, kata Yanto, motif pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban ini karena cemburu. Hal itu juga sesuai dengan keterangan dari korban.

“Motifnya karena cemburu. Sesuai keterangan dari korban dan pelaku, dan mungkin emosional, sehingga akhirnya pelaku janjian dengan korban di suatu tempat, dan terjadilah penganiayaan tersebut,” ungkapnya.

Terhadap kelima pelaku, lanjut Yanto, dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, kemudian Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, lalu Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih.

“Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News