Babak Baru Kasus Penyeludupan Narkoba ke Lapas, Polisi Berhasil Amankan 86,22 Gram Sabu

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pengembangan setelah menerima pelimpahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, MIM (25) yang diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi usai melemparkan paket narkoba jenis sabu seberat 6,57 gram yang disembunyikan di dalam bakso ke dalam Lapas, pada Rabu 22 Februari 2023 malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram yang disembunyikan terduga pelaku di rumahnya, di Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

“Jadi Rabu kemarin itu, kami menerima pelimpahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilemparkan ke dalam Lapas,” ujar Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, kepada HALOSMI.COM, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Sabtu malam 25 Februari 2023.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh pihaknya, kata Yudi, yaitu sebanyak 86,22 gram dengan rincian 6,57 gram sabu saat menerima pelimpahan terduga pelaku dari petugas Lapas. Sedangkan 79,65 gram sabu lainnya berhasil diamankan pada saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

“Jadi untuk yang pelimpahan dari Lapas setelah dilakukan penyelidikan dan langsung di kembangkan, kami berhasil mengamankan sabu dengan berat total 86,22 gram,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Yudi, terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Hingga saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News