Bahas Lahan Pemakaman Bareng Developer dan Dinas PUTR Terkait Lahan Pemakaman, Begini Tanggapan Warga

HALOSMI.COM – Sejumlah warga yang menghuni perumahan Karang Kencana mengikuti pertemuan dengan pihak developer dan dinas terkait, pada Selasa 28 Maret 2023. Pertemuan yang dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) itu bertujuan mencari solusi terkait persoalan lahan pemakaman.

Salah seorang warga perumahan Karang Kencana, Ahmad Fikri (43), mengatakan pertemuan antara warga dengan pihak developer perumahan Karang Kencana, dan dinas terkait ini, membahas persoalan lahan pemakaman dengan luas 3000 meter yang dikatakan ada.

“Ya, jadi hari ini kita membahas mengenai lahan pemakaman. Lokasinya memang sudah tertulis, tapi secara visual atau nyata, itu belum ada, bahkan mungkin dinas juga masih belum tahu,” ujar Fikri, kepada wartawan.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, warga perumahan menyayangkan dengan tidak hadirnya pihak developer yang memegang kebijakan penuh, untuk bisa mengatakan bahwa tanah seluas 3000 meter itu bisa digunakan sebagai lahan pemakaman atau tidak.

“Jadi yang datang dari developer itu hanya perwakilan saja, itu yang sangat disayangkan. Jadi pertemuan ini mentah lagi, sampai saat ini belum bisa dapat lahan pemakaman yang kita inginkan. Rencananya dari dinas terkait, minggu depan akan memanggil lagi, tapi yang benar-benar owner dari pihak developer,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas PUTR Kota Sukabumi akhirnya bisa duduk bersama antara pihak developer perumahan Karang Kencana, warga penghuni, dan DPMPTSP untuk mencari solusi terkait permasalahan lahan pemakaman.

“Pertemuan hari ini membawa suatu pencerahan, terkait dengan solusi tepat yang memang bisa kita lakukan. Kita sebagai fasilitator, kemudian tadi kita juga sampaikan bahwa kita tidak mencari siapa yang salah, tapi mencari akar masalahnya untuk kemudian menjadi ada solusi,” ujar Kadis PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pihak developer perumahan Karang Kencana tentunya akan mengembangkan kembali pembangunan. Pasalnya, perumahan tersebut luasnya tujuh hektar, sedangkan yang baru terbangun baru sekitar 3,9 hektar. Kendati demikian, apabila pihak developer akan melakukan pengembangan kembali, tentunya harus syarat yang ditempuh, salah satunya persetujuan pembangunan gedung (PBG), dan persetujuan dari warga.

“Jadi dalam pengurusan PBG itu syaratnya adalah persetujuan warga, mau bagaimana mengurus PBG nya kalau persetujuan warganya tidak ada. Maka kita ingatkan agar si pengembang baik-baik dengan warga, penuhi kewajibannya yang terdahulu secara kekeluargaan,” ungkapnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News