Bawaslu Kota Sukabumi Buka Pendaftaran Anggota PKD Jelang Pilkada 2024

Beberapa masyarakat saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, tepatnya di Jalan Stadion, Kecamatan Warudoyong, pada Sabtu, 18 Mei 2024. Foto: Humas Bawaslu Kota Sukabumi for HALOSMI.
Beberapa masyarakat saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, tepatnya di Jalan Stadion, Kecamatan Warudoyong, pada Sabtu, 18 Mei 2024. Foto: Humas Bawaslu Kota Sukabumi for HALOSMI.

HALOSMI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi telah membuka pendaftaran sebagai anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2024-2029.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pendaftaran sebagai anggota PKD itu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi. Sedangkan untuk jadwal pendaftarannya berlangsung pada Sabtu-Selasa, 18-21 Mei 2024, dari mulai pukul 08.00-17.00 WIB.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) itu dilakukan sesuai dengan keputusan Bawaslu nomor 215/HK. 01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan tahun 2024.

“Proses pendaftaran PKD ini dilaksankan di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi. Jari bagi masayarakat yang memenuhi persyaratan dapat langsung mendaftarakan diri ke Kantor Bawaslu Kota Sukabumi,” ujar Yasti, dalam keterangan tertulis yang diterima HALOSMI.COM, pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Selanjutnya, kata Yasti, Bawaslu Kota Sukabumi juga akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi para calon anggota PKD.

“Jadi nanti kita akan umumkan hasil penelitian administrasi calon anggota PKD pada tanggal 25 Mei 2024,” kata Yasti.

Selain itu, sambung Yasti, syarat pendaftaran sebagai anggota PKD itu diantaranya berusia minimal 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat dan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya sebagaimana yang telah di atur oleh petunjuk teknis.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi media sosial Bawaslu Kota Sukabumi, bisa juga mengakses website Bawaslu atau datang langsung ke Kantor Bawaslu, di Jalan Stadion, Kecamatan Warudoyong,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News