Bawaslu Kota Sukabumi Tutup Mata Soal Maraknya APK Pemilu yang Diduga Langgar Aturan

Beberapa APK yang dipasang di ruas Jalan Siliwangi diduga melanggar aturan KPU terkait titik lokasi pemasangan APK. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Beberapa APK yang dipasang di ruas Jalan Siliwangi diduga melanggar aturan KPU terkait titik lokasi pemasangan APK. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi akhirnya angkat bicara terkait maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dipasang di titik ruas jalan yang diduga melanggar, sesuai dengan SK KPU No. 356/2023 terkait titik lokasi pemasangan APK Pemilu 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada 27 titik lokasi tidak diperbolehkan untuk memasang APK. Namun demikian, hasil pantauan HALOSMI.COM pada Senin, 25 Desember 2023, masih banyak APK dibeberapa ruas jalan yang diduga melanggar, salah satunya di ruas Jalan RE. Martadinata.

Baca juga: APK Pemilu 2024 Dibeberapa Ruas Jalan Kota Sukabumi Diduga Langgar Aturan

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara mengaku bahwa pihaknya belum melakukan penindakan. Namun demikian hal itu sudah menjadi lokus pengawasan khusus pihaknya dan sudah di tuangkan di Laporan Hasil pengawas (LHP).

“Itu sudah kita usulkan, bisa kita rekomendasikan karena kita sudah melakukan sarana perbaikan, dari teman-teman yang melakukan perbaikan itu dari panwascam yang bersangkutan” ujar Firman, kepada awak media, belum lama ini.

Setelah sarana perbaikan diberikan dan tidak dilakukan penertiban mandiri, kata dia, baru hal itu di tuangkan di LHP dan direkomendasikan ke pihaknya untuk selanjutnya di tindak lanjut oleh KPU.

“Jadi rekomendasi APK itu nanti kita serahkan ke KPU untuk tindak lanjutnya, apakah nanti KPU melakukan MoU untuk terkait penertibannya, atau misalkan rekomendasinya diteruskan kembali ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nya untuk dilakukan penertiban,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *