Begini Cara Cek NIK Terdaftar NPWP atau Tidak

HALOSMI.COM- DJP Kemenkeu Mewajibkan wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nah begini cara cek NIK Terdaftar atau tidak di DJP!

Pemadanan NIK dengan NPWP itu bisa dilakukan hingga 30 Juni 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, sebanyak 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan per Desember 2023.

“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak,” tuturnya, dilansir dari Kompas.com

Masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP terus diimbau untuk segera melakukan pemadanan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Cara cek apakah NIK terdaftar NPWP Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, Wajib Pajak bisa melakukannya secara online.

Berikut caranya:

  1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id
  2. Gulir ke bawah dan klik “cek NPWP”, halaman akan berpindah ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  3. Selanjutnya, pilih kategori “Orang Pribadi”
  4. Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  5. Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia
  6. Kemudian, klik “Cari”. Jika NIK sudah terdaftar di NPWP, akan muncul data NPWP Wajib Pajak yang berisi nomor NPWP, nama Wajib Pajak, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa “valid”.

Cara memadankan NIK ke NPWP

Wajib Pajak orang pribadi bisa melakukan pemadanan NIK ke NPWP secara online.

Dikutip dari laman Instagram @ditjenpajakri,

berikut cara pemandanan NIK-NPWP:

1. Buka laman pajak.go.id

2. Isi 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda

3. Masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia, klik Klik “Login”

4. Selanjutnya, pilih menu “Profil” dan dan pilih “Data Profil” Masukkan

5. 16 digit NIK sesuai KTP

6. Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”

7. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan

8. Terakhir, klik “Logout” dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK.

Nah Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, artinya NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News