Begini Cara Cek NIK Terdaftar Parpol, Segera Lapor Jika Anda Dicatut!

Ilustrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Foto: Istimewa.
Ilustrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Masyarakat harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-nya tidak dicuri dan digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab menjelang Pemilu 2024 pada Februari mendatang.

Pasalnya, beberapa waktu yang lalu ramai kasus puluhan Partai Politik (Parpol) dilaporkan karena mencatut ratusan NIK untuk diakui sebagai kader. Namun tak perlu khawatir, anda bisa mengecek apakah NIK KTP anda dicatut atau tidak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki situs resmi Info Pemilu untuk memberikan update terbaru soal Pemilu 2024.

Di dalamnya juga ada fitur untuk mengecek apakah NIK masyarakat dicatut atau tidak. Berikut cara melihatnya, melansir CNBC Indonesia, Senin, 11 Desember 2023.

1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Gulirkan ke bawah dan klik pada bagian ‘Cek Anggota Parpol’

3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan ‘cari’

4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik

Lapor Jika NIK Dicatut Parpol

Jika nama anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. Anda bisa melaporkannya melalui fitur Tanggapan yang tersedia di situs Info Pemilu.

Untuk bisa mengadukannya, anda bisa ikuti dan isi secara lengkap data sesuai dengan petunjuk di website tersebut. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *