Begini Cara Mengetahui Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik ELTE

HALOSMI.COM- ELTE atau Tilang Elektronik masih berlaku hingga sekarang, penilangan yang tidak di ketaui itu membuat anda merasa tidak bebas? Nah begini cara mengetahui status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak ya!

Situasi lainnya adalah surat konfirmasi tidak sampai ke rumah sedangkan Anda cuma punya waktu terbatas buat menyelesaikan tilang elektronik.

Biar tak kaget Anda bisa mengecek status kendaraan sudah kena tilang elektronik atau tidak. Salah satu caranya secara online dengan mengunjungi situs ETLE.

Misalnya bagi pemilik kendaraan di wilayah Jabodetabek dapat mengecek di situs etle-pmj.info/id/check-data. Jika pemilik kendaraan asal Yogyakarta bisa mengunjungi etle-diy.info/id/check-data.

Saat berhasil masuk ke situs tersebut Anda perlu mengisi data kendaraan untuk pengecekan. Data yang diunggah di antaranya pelat nomor kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin yang bisa dilihat di STNK.

Setelah data diterima Anda baru bisa mengecek status tilang elektronik. Situs akan menunjukkan riwayat pelanggaran bila Anda pernah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bila situs menampilkan ‘no data available’ atau ‘data tidak ditemukan’, bisa jadi Anda bersih dari pelanggaran.

Jika Anda melakukan pelanggaran maka bisa segera melakukan pembayaran sanksi agar STNK tidak diblokir.

Terdapat 3 cara untuk membayar tilang elektronik ini, yakni melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.

Jika tidak merasa melanggar atau data kendaraan yang tertera di ETLE bukan kendaraan milik Anda, Anda bisa melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan tersebut diblokir.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News