Ragam  

Begini Ketentuan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Foto : Doc. BMH

HALOSMI.COM- Di bulan Dzulhijah, umat muslim akan merayakan Idul Adha yang ditandai dengan melakukan penyembelihan hewan kurban setelah salat Idul Adha (1 Dzulhijjah) sampai tiga hari selama hari tasyrik atau 11-13 Dzulhijjah.

Setelah hewan kurban disembelih, selanjutnya daging kurban dibagikan. Lantas siapa sajakah yang berhak menerima daging kurban tersebut?

Secara umum kaidah pembagian daging kurban ini dibagi menjadi 3 kategori. Tentunya diperbolehkan bagi yang melaksanakan kurban itu sendiri dengan catatan tidak lebih dari 1/3 bagiannya. Berikut cara pembagiannya :

Fakir Miskin

Golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin. Sebagaimana tujuan kurban yang salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging qurban sepertiga bagian dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”. Lalu bila sahabat maslahat ingin dibagikan juga kepada tetangga yang non-muslim boleh saja, asalkan mereka termasuk golongan fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan.

Shohibul Kurban

Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban. Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” Namun, shohibul qurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.

Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan. Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News