Begini Putusan Akhir Caleg DPR RI usai Dilaporkan ke Sentra Gakkumdu

Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jawa Barat, Mohammad Muraz menunjukan surat hasilnya putusan Bawaslu Kota Sukabumi nomor: 001/REG/TM/PL/KOTA/13.08/1/2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu. FOTO: Darwin Sandy/HALOSMI.
Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jawa Barat, Mohammad Muraz menunjukan surat hasilnya putusan Bawaslu Kota Sukabumi nomor: 001/REG/TM/PL/KOTA/13.08/1/2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu. FOTO: Darwin Sandy/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jawa Barat, Mohammad Muraz, menegaskan bahwa temuan dirinya melanggar aturan kampanye yang di laporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu sudah tidak ditindaklanjuti.

Hal itu sesuai dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, pada 29 Januari 2024, yang hasilnya temuan nomor: 001/REG/TM/PL/KOTA/13.08/1/2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.

“Saya sudah diperiksa Gakkumdu, intinya hasilnya sudah ada dan sudah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, yang intinya temuan panwascam dan PKD itu tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu, apalagi dugaan tindak pidana pemilu,” ujar Muraz, kepada awak media, pada Rabu, 31 Januari 2024.

Saat diperiksa di Sentra Gakkumdu, kata dia, dirinya menjawab seluruh pertanyaan yang ditanyakan tim Gakkumdu yang salah satunya apa artinya kampanye. Ia pun menjawab bahwa arti kampanye itu sesuai seperti Undang-Undang No. 7/2017 seperti Perbawaslu 3 dan Bawaslu 11/2003 itu dijawab dengan baik.

“Ya minimal saya membaca lebih dulu dong, dan membahas bersama pembuatnya, Bukan sok-sok an tapi ini kan untuk semua, janganlah para caleg ini diperlakukan seperti saya nanti yang lain,” cetusnya.

Ia mengaku bahwa pimpinan Komisi II DPR RI pun tertawa bahwa dirinya di laporkan ke Sentra Gakkumdu. Ia pun menjelaskan, pihaknya di Komisi II membaca terlebih dahulu sebelum anggota-anggota Bawaslu di daerah, hingga aturan-aturan Bawaslu itu.

“Peraturan Bawaslu ini kan dibahas di Komisi II, kita tanyakan, dijelaskan oleh tim dari Bawaslu ya maksudnya gimana, itu kan jelas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pengawasan itu intinya di pencegahan, bukan tindak pidana. Kendati demikian apabila ada seorang caleg yang sudah dicegah tapi masih tidak mengikuti aturan maka hal seperti itu yang dilaporkan pidana atau ada laporan di luar panwas.

“Nah kalau misal ada caleg yang sudah diberitahu tapi ngeyel, ya hal itu yang dilaporkan pidana atau ada laporan di luar panwas. Kalau di luar panwas ya nggak mengawasi, namanya pengawasan partisipatif, laporan ke panwas, lalu baru di klarifikasi,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News