Begini Respon Pedagang Soal Larangan Penjualan Rokok Eceran

HALOSMI.COM- Pemerintahan telah merencanakan larangan penjualan rokok eceran, larangan ini mendapatkan pertentangan dengan para pedagang, dan begini respon pedagang soal larangan penjualan rokok eceran!

“Saya jual rokok ketengan Gudang Garam Filter satuan Rp 2.500 isi 12 jadi Rp 30 ribu, kalau dijual sebungkus Rp 25 ribu, lebih untung ketengan. Kalau dilarang ya kita juga gimana ya,” kata Armi, pedagang warung kelontong di daerah Jakarta Selatan

Bagi pedagang kelontong, selisih keuntungan dalam menjual rokok ketengan lebih besar dibanding langsung per bungkus sekaligus.

Alhasil, menjual ketengan seperti ini lebih disukai dibanding per bungkus.

Sayangnya, banyak anak di bawah umur 18 tahun yang masih berstatus sekolah lebih senang membeli rokok dengan cara ketengan.

Pemerintah pun bakal melarang penjualan rokok ke anak di bawah 18 tahun karena di bawah umur. Namun, pedagang terlihat tidak setuju dengan langkah ini.

“Tutup aja pabriknya kalau ini itu kita jualan aja gak boleh, kan rokok ini menyumbang banyak pendapatan juga ke negara,” sebutnya.

Pedagang Warung Madura pun terlihat keberatan dengan langkah pemerintah yang bakal memperketat aturan penjualan rokok, pasalnya banyak konsumennya yang lebih senang membeli rokok secara ketengan dibanding per bungkus, diantaranya sebagian pembeli ojek online.

“Kaya misal ojek online ada yang lebih senang beli per batang aja, selain karena lebih ringan juga kalau beli per bungkus katanya suka dimintain temennya. Jadi banyak yang lebih seneng ketengan,” kata pedagang Warung Madura.

Alasan terbesar banyak orang yang lebih senang membeli ketengan karena tidak perlu mengeluarkan uang hingga puluhan ribu, sementara jika ketengan terasa lebih ringan.

“Orang-orang sini lebih senang satuan, kalau langsung sebungkus kan sekaligus gede keluar uangnya,” sebutnya.

Mengutip paparan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes pada 20 September 2023 lalu, ketentuan ini akan diatur dalam pasal 152, ayat (1) dan (2), menyangkut penyelenggaraan produksi, impor, dan pengaturan peredaran produk tembakau dan rokok elektronik.

Pasal itu akan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektrik:

– menggunakan mesin layan diri
– kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil
– secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik
– dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik
– menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News