Beraksi di 13 TKP, Pelaku Spesialis Tipu Gelap Motor Milik Ojol Diciduk Polisi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat meminta keterangan terhadap pelaku MS yang berperan sebagai pelaku tipu gelap kendaraan sepeda motor dengan sasaran korban Ojek Online (Ojol), saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Rabu, 21 Februari 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat meminta keterangan terhadap pelaku MS yang berperan sebagai pelaku tipu gelap kendaraan sepeda motor dengan sasaran korban Ojek Online (Ojol), saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Rabu, 21 Februari 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tipu gelap Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) milik Ojek Online (Ojol) dan meringkus dua pelaku inisial MS (35) yang berperan sebagai pelaku tipu gelap R2 dan P (35) yang berperan sebagai penadah.

Pengungkapan kasus tipu gelap dengan korban ojol ini atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/67/II/2024/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, pada 12 Februari 2024.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan MS merupakan pelaku spesialis curanmor dengan sasaran korban yakni pengendara Ojol. MS juga sudah melakukan aksinya di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Jadi pelaku MS ini merupakan spesialis curanmor karena sudah melakukan aksinya di 13 TKP. Saat ini kita juga sedang melakukan pengembangan atas dasar 12 laporan polisi lainnya,” ujar Ari, kepada awak media, saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Rabu, 21 Februari 2024.

Modus operandi yang dilakukan MS ini, kata Ari, dengan cara memesan aplikasi ojol dan meminta untuk di jemput. Setelah dijemput itu, pelaku meminta merubah arah tujuan serta meminta agar pelaku yang mengendarai sepeda motornya, dengan alasan bahwa di daerah tersebut zona merah atau tidak diperbolehkan adanya ojol.

“Jadi pelaku MS ini meminta merubah arah tujuannya dan meminta agar pelaku yang mengendarai sepeda motornya lalu oleh pelaku sepeda motor milik para korban ojol dibawa kabur atau dicuri,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelaku MS ini diamankan di Jalan Odeon Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Senin, 19 Februari 2024, sekira pukul 11.00 WIB. Sedangkan pelaku P diamankan di wilayah Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 19 Februari 2024, sekira pukul 16.00 WIB.

“Pelaku MS ini saat akan ditangkap sempat melarikan diri. Namun saat melarikan diri itu pelaku terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Ari, satu STNK sepeda motor, satu ket leasing dan 13 unit sepeda motor berbagai merk. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, Tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun.

“Hingga saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News