Berikut Jadwal dan Persyaratan Daftar KIP Kuliah lengkap dengan Caranya!

HALOSMI.COM- KIP atau Kartu Indonesia Pintar adalah program pemerintah yang sangat membantu biaya pendidikan.

Nah kabarnya pendaftaran program Kartu Informasi Pintar Kuliah untuk periode 2024 sudah di buka pada Hari Senin 12 februari 2024.

Bantuan yang diberikan dalam program KIP Kuliah dari pemerintah ini berupa biaya pendidikan serta uang saku bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus.

Oleh karena itu, pendaftaran KIP Kuliah biasanya akan dimulai bersamaan dengan waktu seleksi masuk PTN.

Jadwal daftar KIP Kuliah 2024

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah dibuka lebih cepat dari pendaftaran jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

“Pendaftaran KIP Kuliah dijadwalkan dibuka mulai Senin, 12 Februari 2024 dan berakhir hingga 31 Oktober 2024,” merujuk Webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 yang disiarkan di YouTube Kemendikbud RI pada Senin 12 februari 2024.

Sementara pendaftaran SNBP dibuka pada 14 Februari 2024.

Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur seleksi, baik itu SNBP, UTBK-SNBT, dan Mandiri dilakukan secara online melalui link kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Syarat daftar KIP Kuliah 2024

Sebelum mendaftar KIP Kuliah 2024, siswa harus mempersiapkan data untuk mendaftar KIP Kuliah, antara lain:

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Seluruh data tersebut dipastikan harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Cara daftar KIP Kuliah 2024

Berikut cara daftar KIP Kuliah 2024 yang bisa diikuti calon pendaftar, dikutip dari laman Kemendikbudristek.

Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.

Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.

Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Persyaratan umum daftar KIP Kuliah 2024

Perlu diketahui juga sejumlah persyaratan umum untuk daftar KIP Kuliah 2024 ialah sebagai berikut.

Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yakni tahun 2023 dan 2022.

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C.) secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional PT.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan:

Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang
ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Demikian informasinya semoga dapat membantu dan segera daftarkan diri kalian.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News