Bermodus Paranormal, Kakek di Sukabumi Tega Cabuli Gadis yang Butuh Biaya Pengobatan

D (74) Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan dengan Modus Paranormal (Sumber : HALOSMI.COM)
D (74) Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan dengan Modus Paranormal (Sumber : HALOSMI.COM)

HALOSMI.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang kakrk cabul, D (74) bermodus pengobatan alternatif yang bisa mendatangkan uang kaget sebesar Rp5 juta.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menuturkan bahwa hal ini berawal ketika korban R (26) seorang gadis yang kebingungan untuk mencari uang untuk berobat ibunya. R awalnya mendatangi D untuk meminta solusi pengobatan ibunya yang sedang sakit, karena D dikenal sebagai paranormal.

“Jadi, pada 3 Desember 2023 lalu, R mendatangi D untuk meminta pertolongan ibunya yang sedang sakit di rumah D di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar,” kata Maruly.

Saat di rumah pelaku, korban diminta untuk mencari syarat yaitu bunga anggrek bulan berwarna putih dan bunga cabe sebagai syarat untuk dibukakan pintu aura rejeki korban. Merasa percaya, korban pun mencari persyaratan yang diminta oleh pelaku dan kembali mendatangi rumah pelaku untuk pelaksanaan ritual tersebut.

Di tengah tanggal 5 Desember 2023, pelaku mulai menjalankan ritualnya dan meminta korban untuk mengganti baju dan mulai memandikan korban dengan air kembang anggrek bulan berwarna putih dan bunga cabe. Seluruh tubuh korban dijamah oleh sang kakek cabul ini hingga korban terkaget setelah satu jari pelaku masuk ke dalam alat vital korban.

“Jadi sambil si pelaku ini mengguyurkan air dan baca doa-doa, jarinya masuk ke organ vital korban dan lalu disitulah korban tersadar dan langsung melaporkan ke polisi,” ungkap Maruly.

Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dari pelaku, polisi mengamankan beberapa alat yang diduga sebagai alat untuk mengakali korban agar percaya terhadap bujuk rayunya.

Pelaku diancam dengan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pemenuhan alat bukti, D kita tetapkan sebagai tersangka pencabulan’” tutup Maruly.(*)

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News