Bisakah Dana BPJS Kesehatan Dicairkan?

HALOSMI.COM- BPJS Kesehatan adalah fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. Semua orang bisa menggunakan, asalkan sudah terdaftar dan rutin membayar iuran setiap bulannya ya.

Namun, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan tidak pernah menggunakan karena tak pernah sakit?

Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan, Walau Tak Terpakai!

Sayangnya, ternyata BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan dalam bentuk apapun.
Hal ini karena mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong.

Artinya, saat iuran tidak terpakai, maka akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu para peserta lain yang sakit.

Mungkin kamu terbesit pikiran, apakah ini hal merugikan? Jawabannya, tentu ini tidak merugikan loh

Sebab, saat kamu menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya yang tidak ternilai harganya akan tetap ditanggung. Mekanisme gotong royong inilah yang membuat kamu bisa tetap merasakan fasilitas kesehatan kalau sewaktu-waktu sakit, tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Lantas Berapa Biaya Iuran BPJS  Setiap Bulannya?

Terkait iuran BPJS  setiap bulannya, mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta.

Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, maka besaran iusan sebesar 5% dari upah.

Dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Dimana, untuk perhitungan iuran ini berlaku batas bawah, yaitu upah minimum kabupatan/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.

Adapun untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), bisa memilih iuran BPJS sesuai yang disanggupi, yakni:

* Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
* Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
* Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News