Buka Kick Off Pelayanan Publik, Pj Wali Kota Sukabumi Tegaskan Hal Ini

HALOSMI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memberikan apresiasi bagi tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil meraih nilai terbaik dalam pelayanan publik.

Disamping itu dilaksanakan penandatanganan pakta integritas pelayanan publik dalam giat Kick Off Pelayanan Publik dalam akselerasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yang digelar di salah satu hotel dibilangan Jalan Siliwangi, Kota Sukabumi, Selasa 16 Januari 2024.

Pada kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, mengapresiasi tujuh sektor layanan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinsos, Puskesmas Sukabumi dan Puskesmas Selabatu.

”Untuk standar pelayanan publik dari Ombudsman Kota Sukabumi pada 2023 meraih nilai kualitas tertinggi atau zona hijau pekat,” kata Kusmana melansir laman resmi Pemkot Sukabumi, Selasa 16 Januari 2024.

Menurutnya, akselerasi penyelenggaraan layanan publik sebagai upaya peningkatan standar pelayanan publik agar makin meningkat dari waktu ke waktu. Sehingga apa yang dilakukan pemerintah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

”Kinerja aparatur sipil negara dan peran pemerintah dalam pelayanan publik dan tugas pertama melayani sepenuh hati juga memberikan kepuasan kepada masyarakat,” ungkap Kusmana.

Lanjutnya, pelayanan publik di era modern ini ditujukan kepada makna lebih luas. Kegiatan ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara baik dalam barang dan jasa serta pelayanan administratif oleh penyelenggara layanan publik.

”Target pada 2024 minimal hijau dan lebih baik hijau pekat dari penilaian kepatuhan pelayanan publik,” tegas Kusmana.

Ia menuturkan, setiap penyelenggara layanan publik berkewajiban memenuhi standar UU No 25 tahun 2009 yang menyebutkan standar pelayanan penting, karena kondisi ideal dimana menekan terjadinya maladministrasi yang jadi ancaman dan dihindari pelayan publik.

Jangan sampai, Kusmana menegaskan, citra negatif dalam layanan publik terus melekat karena maladministrasi pelayanan. Maladministrasi merupakan perilaku melawan hukum melampaui wewenang dan tujuan lain termasuk kelalaian kewajiban dan merugikan.

Sehingga dipandang perlu peningkatan kualitas pelayanan publik dengan kepatuhan menggunakan standar pelayanan.

“Mengapresiasi hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Kemenpan RB pada 2023 kepada Dinas Sosial, RSUD R Syamsudin SH dan Kecamatan Citamiang,” ucap Kusmana.

Ia menambahkan, telah menerbitkan surat edaran akselerasi penyelenggaraan layanan publik 2024. Isinya berupa komitmen dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik di Kota Sukabumi.

”Kick Off ini dalam rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan perangkat daerah,” pungkas Kusmana. (***)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News