Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB, Ini Dia Syarat Baru Perpanjangan Pajak Kendaraan

HALOSMI.COM- Mulai 1 November 2023 Pemprov DKI Jakarta, kepolisian dan TNI akan kembali melakukan razia uji emisi, dan ada syarat baru perpanjangan pajak kendaraan loh.

Motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda Rp 250 ribu, sementara mobil Rp 500 ribu.

Hasil uji emisi akan menjadi syarat baru perpanjangan pajak kendaraan bermotor nantinya. Syarat baru dengan menyertakan hasil uji emisi akan diterapkan secara nasional.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tidak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

Meski baru rencana, banyak warga yang sudah mengantisipasi dengan membayar pajak motor lebih awal.

Sementara itu aturan hasil uji emisi sebagai syarat perpanjang pajak kendaraan juga sudah diumumkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Budi menegaskan kalau aturan baru perpanjang STNK ini sudah disetujui presiden. Menhub mengatakan, aturan baru tersebut yakni kendaraan diwajibkan lulus uji emisi.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.

“Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga,” kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Syarat baru hasil uji emisi dilampirkan saat perpanjang pajak kendaraan sebagai upaya untuk menekan polusi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News