Buntut Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana PIP, Kadisdikbud Kota Sukabumi Akan Berbenah

Dua honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, inisial DS dan KH usai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Dua honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, inisial DS dan KH usai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saeful Hayat, akhirnya buka suara terkait dua honorer inisial DS dan KH yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020.

“Kita akan melakukan evaluasi dan pembenahan,” kata Punjul, kepada HALOSMI.COM, melalui pesan singkat, Selasa 5 September 2023.

Diketahui, kedua tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi itu merupakan pegawai honorer di Disdikbud Kota Sukabumi, dengan jabatan sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.

“Kita hormati proses dan mekanisme hukum yang sedang berjalan,” singkat Punjul.

Diberitakan sebelumnya, fakta baru dalam kasus Tipikor penyalahgunaan dana PIP tahun anggaran 2019-2020, di lingkungan Disdikbud Kota Sukabumi terungkap.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada, mengatakan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari itu sudah hampir satu tahun diberhentikan, setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Irjen Kementerian Pendidikan.

“Ya dua orang tersebut sudah lama kita berhentikan, hampir satu tahun (sejak kita menerima rekomendasi dari Irjen Kemen Pendidikan). Jadi sekarang sudah nggak ada sangkut paut dengan Pemda sebagai tenaga honorer,” ujar Dida, kepada HALOSMI.COM, melalui pesan singkat, Selasa 5 September 2023. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News