Cair Bulan Februari! Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan Bakal dapat BLT, Segini Nominalnya

HALOSMI.COM – Sebagaimana diketahui, ada banyak sekali jenis bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya adalah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK. Bansos PBI JK diberikan kepada warga miskin/rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan dalam bentuk uang tunai. Bansos PBI JK diberikan dalam bentuk bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan yang diberikan secara gratis, sehingga tidak perlu membayar iuran, karena sudah ditanggung oleh pemerintah.

Para pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan bisa dapat BLT Februari 2024 mendatang jika terdaftar sebagai penerima dan memenuhi syarat. BLT Rp 600 ribu ini bukan berasal dari Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau Bansos PBI JK dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Para pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan bisa dapat BLT Rp 600 ribu Februari 2024 non Bansos PBI JK, jika memiliki tanda-tanda sebagai berikut:

1. Mereka terdaftar sebagai penerima Bansos PKH Tahap 1.

2. Mereka sudah lanjut usia (lansia) atau penyandang difabilitas berat (difabel).

3. Mereka terdaftar di DTKS Kemensos.

4. Nama mereka tercatat di link cekbansos.kemensos.go.id.

5. Nama mereka ada di Aplikasi Cek Bansos.

Benar, BLT Rp 600 ribu ini berasal dari Bansos PKH Tahap 1 yang cair pada triwulan pertama bulan ini. Hingga akhir Januari 2024 ini, bantuan ini belum kunjung cair.

Sehingga diprediksi akan diberikan oleh pemerintah pada Februari 2024 atau Maret 2024, melalui BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, atau Kantor Pos.

Sebenarnya ada 7 kategori penerima Bansos PKH Tahap 1. Namun yang dapat BLT Rp 600 ribu adalah lansia dan difabel.

Para pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan yang sudah lansia atau difabel dan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH akan dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali, setiap tiga bulan sekali.

Para pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan bertanda di atas bisa cek penerima BLT Rp 600 ribu Februari 2024 non Bansos PBI JK ini, dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi sampai desa sesuai alamat KTP.

3. Masukkan nama pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan.

4. Masukkan huruf kode yang muncul di layar.

5. Klik “Cari Data”.

6. Setelah itu akan muncul informasi apakah pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau tidak.

Jika merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar, maka mereka bsia lapor ke kepala desa atau dinas sosial setempat.

Mereka juga bisa mengajukan diri jadi penerima Bansos PKH melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa di-download di Play Store atau App Store. (***)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News