Calon Pembeli Wajib Terdaftar untuk Beli Gas Melon, Ketua Hiswana Migas Angkat Bicara

Gas elpiji 3 kg atau gas melon. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Gas elpiji 3 kg atau gas melon. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kg, atau yang lebih dikenal gas melon.

Aturan baru pembelian gas melon itu seusai dengan keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, yang berlaku efektif pada 1 Januari 2024 mendatang.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kota Sukabumi, H. Eten Rustandi, mengatakan pihaknya sudah melaksanakan secara bertahap terkait penyaluran sesuai arahan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pada awal Maret lalu.

“Jadi di Sukabumi itu dimulai dari Kota Sukabumi, di awal Maret 2023. Alhamdulillah semua sudah berjalan sesuai harapan, nanti akan dilanjutkan ke Kabupaten Sukabumi juga dan saat ini tahap evaluasi, tetapi registrasi masih tetap berjalan,” ujar Eten, kepada HALOSMI.COM, melalui pesan singkat, Selasa 5 September 2023.

Ia menjelaskan, ketersediaan gas melon hingga saat ini sangat aman. Selain itu, dari registrasi juga masih tahap profilling, sehingga siapa pun baik itu pemakaian rumah tangga, UMKM, nelayan, hingga petani belum ada pembatasan. Namun nanti pada saatnya, secara system akan di filter siapa saja yang berhak dan tidak, berdasarkan data dari KTP masyarakat.

“Kita pelaku usaha mengikuti aturan saja, karena memang barang bersubsidi ini harus diatur secara baik, agar tidak dimanfaatkan oleh para spekulan yang tidak bertanggung jawab. Semoga apa yang kita salurkan betul-betul diterima oleh masyarakat yang berhak, dalam artian tepat sasaran,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News