Ragam  

Cara Cek Keaslian Sertifikat Rumah

HALOSMI.COM- Sejak dahulu kala, tanah dan rumah selalu menjadi pokok perseteruan baik antar saudara maupun pihak lainnya yang berawal dari saling klaim keaslian sertifikat tanah dan rumah, maupun soal hak ahli waris.

Sudah banyak kasus sengketa tanah yang bermula dari sertifikat rumah palsu. Terlebih mafia tanah sudah merajalela di mana-mana dengan korban yang tak sedikit, dari kalangan pejabat hingga artis.

Karena itulah agar tidak menyesal di kemudian hari, luangkan waktu untuk mengecek keaslian dari sertifikat rumah.

Nah, cara cek keaslian sertifikat rumah bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara fisik dan secara online. Berikut adalah caranya, di simak ya!

1. Mengenali Dari Bentuk Fisik

Dalam beberapa kasus, sampul buku atau cover sertifikat tanah ditemukan berwarna abu-abu. Padahal cover sertifikat tanah yang seharusnya itu berwarna hijau, selain itu cap serta tanda tangan pada sertifikat tersebut berbeda dengan yang asli.

2. Cek Keaslian ke Badan Pertanahan Nasional

Cara yang selanjutnya yaitu melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kamu tidak perlu khawatir repot, prosedurnya cukup mudah.

Berikut adalah prosedur dan hal-hal yang perlu disiapkan untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah di BPN.

1. Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.

2. Datang ke kantor BPN terdekat.

3. Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.

4. Siapkan uang Rp 50.000 untuk biaya pengecekan.

5. Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari.

3. Cek Keaslian Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Bila kamu malah untuk pergi ke BPN, kamu bisa melakukan pengecekan melalui ponsel pribadi menggunakan cara ini, berikut caranya.

1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.

2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang diperlukan.

3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut.

4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat.

5. Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’.

4. Cek Keaslian Melalui Website Kementerian ATR/BPN

Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa menggunakan website resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut caranya.

1. Buka laman www.atrbpn.go.id.

2. Pilih ‘Publikasi’.

3. Pilih ‘Layanan’ lalu klik ‘Pengecekan Berkas’.

4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll.

5. Klik Cari Berkas di bagian bawah.

5. Cek Keaslian Melalui Website BHUMI

Website lainnya yang bisa digunakan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui website BHUMI.

Berdasarkan catatan detikcom, website ini merupakan website peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN.

Berikut adalah cara pengecekan keaslianya melalui website bhumiartbpn.go.id.

1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta

2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.

3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).

4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.

5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.

6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

Itulah cara-cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek dan membedakan antara sertifikat tanah asli dan sertifikat tanah palsu. Semoga bermanfaat!

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News