Cara Cek Penerima PIP 2024 dan Besaran Bantuannya

HALOSMI.COM- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan kepada siswa yang membutuhkan, guna meringankan beban biaya pendidikan.

Bagi orang tua atau wali siswa, mengetahui cara cek penerima PIP 2024 dan besaran bantuannya sangat penting.

Pencairan bantuan PIP pada tahun 2024 dijadwalkan untuk siswa SMA dan SMK, dengan rincian besaran bantuan yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.

Kemendikbudristek telah menyederhanakan proses pengecekan status penerima PIP untuk memastikan transparansi dan akses yang mudah bagi siswa dan orang tua.

Program PIP menyediakan bantuan finansial dengan jumlah yang berbeda-beda untuk masing-masing jenjang pendidikan, antara lain:

• SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.

• SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.

• SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.

Siswa atau orang tua yang ingin mengecek penerimaan Program Indonesia Pintar 2024 dapat mengakses situs resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.

Dengan memilih opsi ‘Cari Penerima PIP’ dan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK), mereka dapat melihat hasil pengecekan dengan mudah.

Selain itu, Penerima Program Indonesia Pintar dipilih berdasarkan beberapa kriteria, termasuk:

1. Peserta Didik pemegang KIP.

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.

• Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

• Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.

• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News