Cara Mengetahui Surat Suara Masuk Dalam Kriteria Sah dan Tidak Sah

HALOSMI.COM- Surat suara adalah bagian dari perlengkapan pemungutan suara Pemilu. Surat suara merupakan sarana pemilih mencoblos atau memberikan hak suaranya pada agenda Pemilu 2024.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilu, surat suara termasuk dalam perlengkapan pemungutan suara.

Perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung Penyelenggaraan Pemilu.

Lantas, bagaimana cara mengetahui surat suara masuk dalam kriteria sah atau tidak sah? Berikut rangkumannya.

Peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

• Surat suara sah

Suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/ atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

• Surat suara tidak sah

Setidaknya ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Pertama, jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Kedua, surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News