Cara untuk Melaporkan Pengaduan Aparat yang Tak Netral Dalam Pemilu

HALOSMI.COM- Presiden Joko Widodo menegaskan kembali keharusan seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum 2024.

“Saya ingin tegaskan kembali bahwa ASN, TNI, Polri, termasuk BIN harus netral dan menjaga kedaulatan rakyat,” ujar Presiden dalam

Presiden Joko Widodo menegaskan kembali keharusan seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum 2024.

Dikutip dari situs web Komisi Aparatur Sipil Negara, untuk melaporkan aparat yang tak netral dalam Pemilu dapat dilakukan melalui website lapor.kasn.go.id. Terdapat dua cara untuk melaporkan pengaduan aparat tak netral di website tersebut.

1. Melaporkan pengaduan terlebih dahulu, kemudian mendaftar

Proses ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

• Klik “Lapor Sekarang” pada beranda tautan lapor.kasn.go.id;

• Pilih jenis dugaan pelanggaran yang ingin dilaporkan (Sistem

• Merit/Netralitas/Kode Etik dan Kode Perilaku);

• Ketik laporan anda dengan informasi kronologis kejadian, waktu, tempat, dan siapa saja pihak yang terlibat pada pengaduan anda;

• Pilih Instansi Pemerintah Terlapor;

• Pilih tanggal kejadian;

• Ketik Nama Terlapor dan NIP Terlapor (khusus untuk pengaduan dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik dan Kode Perilaku);

• Centang opsi “Menyatakan Laporan benar sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum”

• Pilih opsi “Daftar” pada pop up notifikasi dan melakukan proses pendaftaran dengan e-mail yang anda miliki (pastikan email -anda aktif dan dapat digunakan secara reguler untuk pengecekan notifikasi berkala).

2. Melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dan melaporkan pengaduan kemudian.

Proses ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

• Klik “Daftar” yang terletak di kanan atas layer tautan lapor.kasn.go.id;

• Melakukan proses pendaftaran dengan e-mail yang anda miliki (pastikan alamat e-mail anda aktif dan dapat digunakan secara reguler untuk pengecekan notifikasi berkala);

• Melakukan proses pengaduan sesuai dengan yang telah dijelaskan pada poin 1.

Demikian cara-cara melaporkan aparat yang tak netral saat pemilihan hari-hari sebelum, selama dan sesudah pencoblosan Pemilu 2024, yakni Pilpres 2024 dan Pileg 2024.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News