Cek Disini! Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Sukabumi

HALOSMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dan persentase keterwakilan perempuan.

Hal itu, sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;

2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Sukabumi bisa melalui: website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id. Kemudian, datang ke kantor KPU Kota Sukabumi dengan alamat Jalan Otto Iskandardinata Nomor 175, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Lalu, bisa juga melalui email, helpdesk.pencalonan.kpukotsi@gmail.com.

3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Sukabumi. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News