Cek Tilang Elektronik dan Jenis Pelanggaran Serta Besaran Denda

HALOSMI.COM- Tilang elektronik, yang juga dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi melalui penggunaan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.

Melalui teknologi ini, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi dengan akurat.

Tilang elektronik yang membantu untuk menegakkan aturan lalu lintas ini menggunakan sejumlah alat seperti kamera pemantau, sensor, dan perangkat lunak canggih untuk merekam dan memproses pelanggaran secara otomatis.

Jika pelanggar sudah terekam, data kendaraannya akan diolah oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI).

Pelanggar dapat mengecek tilang elektronik tersebut secara daring atau online untuk menghindari jika ada penipuan mengatasnamakan kepolisian.

berikut cara mengecek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:

1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol “Cek Data” dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan.

4. Tunggu beberapa saat, lalu lihat tampilannya sebagai berikut:

• Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

• Sedangkan jika muncul keterangan “No data available”, maka tidak ada pelanggaran yang tercatat sesuai data kendaraan.

Sebagai informasi, nantinya pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas, akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas dan wajib melakukan konfirmasi.

• Konfirmasi pelanggar dapat dilakukan cara online lewat https://etle-korlantas.info/id/confirm
, maksimal 8 hari setelah terjadinya pelanggaran.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *