Cuma Rp 50 Ribu, Ini Syarat dan Cara Ubah HGB jadi SHM

Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa.
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Rahmawati, mengungkap bahwa mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dilakukan masyarakat dengan cara yang mudah. Bahkan, biayanyapun hanya Rp 50 ribu.

“Untuk tanah berstatus HGU dengan pemanfaatan rumah tinggal dan luasnya maksimal 600 m2 atau rumah toko dengan luas maksimal 120 m2 dapat dilakukan perubahan menjadi SHM dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50 ribu,” kata Yulia, dikutip dari detik, Kamis 5 Oktober 2023.

Memiliki SHM memang ada banyak keuntungan. Salah satunya, SHM merupakan status kepemilikan tanah serta bangunan berkekuatan hukum di Indonesia, sehingga tidak bisa diganggu gugat. Selain itu, SHM juga bisa diwariskan dan bersifat selamanya.

Cara Ubah Sertifikat HGB Menjadi SHM

Dilansir dari website resmi Kementerian ATR/BPN, terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

  1. Mengisi formulir permohonan dan ditandangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  2. Surat kuasa apabila diperlukan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
  5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  7. Sertifikat HGB.

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi.

Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:

  • Identitas diri.
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan tanah tidak sengketa.
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Perubahan HGB menjadi SHM bisa diurus di Kantor Pertanahan. Biasanya diperlukan waktu selama lima hari kerja untuk menyelesaikannya. Adapun biaya yang dikenakan Rp 50 ribu per sertifikat hak atas tanah. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News