Dapat Asimilasi Rumah, 11 Napi di Lapas Kelas IIB Sukabumi Bebas

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Sebanyak 11 Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Sukabumi bebas setelah menerima program Asimilasi di Rumah (Asrum) pada Selasa 6 Desember 2022. Dari 11 Napi yang mendapat Asrum ini terlibat beberapa kasus rinciannya, tiga penggelapan dalam jabatan, satu pencurian, tiga undang-undang kesehatan, dua penipuan, satu undang-undang ITE dan satu gangguan keamanan dan ketertiban.

Pemberian Asrum ini selaras dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43/2021 Tentang Perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32/2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Napi dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Ke 11 Napi yang mendapatkan Asrum ini sudah memenuhi persyaratan,” ujar Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar, kepada HALOSMI.COM, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Rabu 7 Desember 2022.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa Napi yang tidak dapat menerima Asrum diantaranya, Napi yang terjerat kasus narkoba, tindak pidana korupsi, perlindungan anak, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat. Sebelum dilaksanakan Asrum, para Napi iru diberikan penjelasan mengenai ketentuan selama menjalani Asrum.

“Para Napi telah menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama menjalani Asrum dan langsung diserahkan ke pihak Bapas untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan lebih lanjut,” jelasnya.

Disinggung soal jumlah Asrum tahun ini, Christo memaparkan, terhitung Januari hingga Desember 2022 terdapat sebanyak 179 orang. Angka tersebut, lebih banyak jika dibandingkan pada tahun sebelumnya, yang jumlahnya hanya mencapai 166 orang.

“Selama pemberian program Asrum ini hanya ada satu Napi gagal karena melanggar ketentuan yang sudah berlaku pada 2021 lalu. Sehingga Napi tersebut harus kembali menjalani sisa masa tahanannya. Selain itu, juga dalam kurun waktu dua tahun tidak dapat diajukan asimilasi kembali,” bebernya.

Ia berharap, warga binaan tersebut bisa menjaga diri dan bisa menjaga hubungan baik ketika sudah berada di masyarakat. “Jika terdapat warga binaan yang melanggar ketentuan hak asimilasinya, nah itu bisa dilakukan pencabutan,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi, Handi (40) mengaku sumringah dengan adanya program Asrum tersebut. “Alhamdulillah dengan adanya program ini saya bisa pulang lebih awal dari masa tahanan yang seharusnya dijalani. Saya juga berterimakasih kepada Lapas Sukabumi yang telah melaksanakan program pembinaan kepada kami dengan baik,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News