Debat Khusus Cawapres Dihapus, Ini Jawaban KPU RI

HALOSMI – Hilangnya debat cawapres dalam kancah pilpres 2024 menimbulkan polemik. Beberepa spekulasi terkait hal tersebut liar hingga menimbulkan banyak pertanyaan. Padahal pada pilpres 2019, debat capres dan cawapres dibuat lebih variatif. Padahal hal tersebut telah diatur dalam UU Pemilu dan PKPU Nomor 15/2023, 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari menuturkan bahwa ketentuan tersebut dilakukan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama capres dan cawapres pasangannya.

“Kami (KPU) berencana akan menghadirkan secara bersamaan capres dan cawapres dalam 5 kali gelaran debat,” kata Hasyim dikutip dari CNBC Indonesia pada Minggu, 3 Desember 2023.

Hasyim menjelaskan, KPU tidak menggelar secara khusus debat cawapres. Hal ini dilakukan agar publik bisa melihat kerja sama antar paslon presiden dan wakil presiden dalam debat terbuka tersebut.

Hasyim pun menjelaskan, proporsi waktu dalam debat capres dan cawapres bicara akan berbeda. Saat debat capres, porsi capres untuk bicara akan lebih banyak. Begitu pula debat cawapres.

“Ketika debat cawapres maka porsi bicara cawapres juga lebih banyak,” jelas Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa peraturan tersebut telah disepakati oleh seluruh paslon hal tersebut sekaligus menepis adanya tuduhan jika ada permintaan dari salah satu paslon.

KPU pun telah menetapkan jadwal debat perdana Pilpres 2024 pada 12 Desember 2023 selama 120 menit.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News