Didominasi Pelamar Kerja, Pembuatan SKCK Meningkat Hingga 100 Orang per Hari di Polres Sukabumi Kota

HALOSMI.COM – Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sukabumi Kota dalam kurun tiga minggu terakhir di awal tahun 2024 meningkat.

Berdasarkan data Polres Sukabumi Kota, jumlah permohonan SKCK mencapai 3.000 pengajuan yang merupakan catatan sejak awal Januari 2024, dan rata-rata pembuatan SKCK tersebut adalah untuk melamar pekerjaan.

Baur SKCK Satuan Intelkam Polres Sukabumi Kota, Bripka Aditya Dwitama mengatakan, jumlah pemohon meningkat terbanyak untuk keperluan melamar pekerjaan. Dalam sehari biasanya pemohon SKCK mencapai rata-rata 90 hingga 110 pemohon, malah sejak awal tahun naik signifikan hingga 200 pemohon.

“Permohonan keperluan SKCK saat ini didominasi peruntukan pelamar pekerjaan. Dalam sehari biasanya pemohon SKCK mencapai rata-rata 100 pemohon,” kata Aditya kepada HALOSMI.COM, Selasa 30 Januari 2024.

Menurut Aditya, Polres Sukabumi Kota  membuka pelayanan pembuatan SKCK dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara untuk pendaftaran di buka hingga pukul 12.00 WIB.

Ia menambahkan bahwa untuk persyaratan pembuatan SKCK baru, berupa Foto Copy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah terakhir, kartu sidik jari, dan foto.

“Sementara untuk perpanjangan SKCK, diantaranya, SKCK yang masih berlaku, foto copy KTP, Kartu keluarga, dan foto,” ungkapnya.

Aditya menegaskan untuk biaya pembuatan SKCK ditarif Rp30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

“Permohonan SKCK ada PNBP, itu dibayar Rp30 ribu,” tegasnya.

Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan agar dapat membuat SKCK di Polres Sukabumi Kota :

A. Pembuatan Baru :

1. KTP asli dan fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi akta kelahiran

4. Rumus sidik jari dari unit INAFIS

5. Pas photo 4×6 sebanyak 4 lembar

6. Mengisi formulir yang disiapkan

B. Perpanjangan SKCK :

1. KTP asli dan fotokopi KTP

2. SKCK Asli/fotokopi SKCK yang sudah habis masa berlakunya

3. Pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar

4. Mengisi formulir yang disiapkan

Khusus untuk pembuatan SKCK di Polresta Sukabumi Kota, dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu. (***)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News