Dilaporkan ke Sentra Gakkumdu! Caleg DPR RI Dapil IV Jabar Ini Diduga Langgar Aturan Kampanye

Petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) saat dimintai keterangan terkait salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jawa Barat berinisial MM yang dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) karena diduga melanggar tahapan kampanye. Foto: Istimewa.
Petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) saat dimintai keterangan terkait salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jawa Barat berinisial MM yang dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) karena diduga melanggar tahapan kampanye. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jawa Barat berinisial MM dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) karena diduga melanggar tahapan kampanye.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPR RI tersebut pada saat menggelar reses di salah satu SMP swasta di wilayah Kecamatan Citamiang pada 28 Desember 2023 lalu.

Dugaan pelanggaran itu tertuang dalam Undang-Undang No. 7/2017 Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Tentang Penggunaan Fasilitas Pendidikan.

“Ya tanggal 28 Desember 2023 itu terlapor mengadakan reses di salah satu SMP swasta di wilayah Kecamatan Citamiang. Pada saat kegiatan itu, terlapor menyampaikan beberapa ajakan dan citra diri beliau sebagai caleg,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara, kepada HALOSMI.COM, Senin, 15 Januari 2024.

Dugaan pelanggaran unsur kampanye itu, kata dia, sudah pihaknya tangani di Sentra Gakkumdu yang didalamnya melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, sudah ada sembilan orang saksi yang sudah pihaknya panggil untuk dimintai keterangan, diantaranya pengawas pemilu, kemudian dari masyarakat yang saat itu hadir pada kegiatan tersebut, berikut pihak pengurus SMP swasta yang saat itu dijadikan tempat kegiatan reses oleh terlapor.

“Nah nanti hari Rabu kita akan menghadap saksi ahli di provinsi. Adapun nanti keterangan dari saksi ahli itu apakah ini unsur kampanye secara akumulatif atau alternatif, karena kampanye itu ada empat faktor yang memenuhi unsur kampanyenya, yang pertama citra diri, kedua ajakan, ketiga program kerja, dan visi misi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada saat menggelar reses itu terlapor menyampaikan dua unsur pelanggaran kampanye, yakni ajakan dan citra diri. Namun demikian, hal ini akan pihaknya konsultasikan terlebih dahulu ke Sentra Gakkumdu Provinsi ataupun dengan saksi ahli di provinsi.

“Jadi di reses itu terlapor menyampaikan unsur kampanyenya cuman dua, ajakan dan citra diri. Nah ini akan kita konsultasikan ke gakumdu provinsi ataupun dengan saksi ahli di provinsi, apakah nanti putusannya bisa secara alternatif, artinya kalau secara alternatif dua unsur itu sudah terpenuhi, ya berati unsur pidananya kena,” bebernya.

“Kalau misalkan secara akumulatif, nanti apakah sanksinya akan sebuah himbauan atau misalkan nanti dilanjutkan kepada penyelidikan lebih lanjutnya lagi gitu kan. Nah itu baru sejauh itu yang kita tangani,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News