Diminta Lakukan Supervisi Kasus Pemerasan Firli, Begini Tanggapan KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Istimewa.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjawab permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus pemerasan yang menyeret nama Firli Bahuri.

Lembaga anti rasuah itu menyatakan ingin melakukan koordinasi terlebih dahulu, sebelum memutuskan menerima atau tidak permintaan tersebut.

“Sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu 4 November 2023.

Ali mengatakan, jawaban tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya melalui surat yang dikirimkan pada Jumat kemarin 3 November. Surat dari KPK itu merupakan jawaban atas permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya dalam kasus ini.

“Koordinasi tersebut penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara,” jelasnya.

Selain itu, kata Ali, informasi itu nantinya akan dianalisis dan ditelaah oleh tim dari KPK. Hasil analisisnya akan digunakan untuk memutuskan perlu tidaknya KPK melakukan supervisi penanganan perkara tersebut.

“Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU No. 19/2019, Perpres 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Ali.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengirimkan surat permintaan supervisi kepada KPK sejak Rabu 11 Oktober 2023. Permintaan supervisi itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terlapor dalam perkara itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam kasus itu, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul yang tengah ditangani KPK. Namun Firli telah membantah melakukan pemerasan maupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem itu.

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi pada Selasa 24 Oktober lalu. Penyidik juga telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News